Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Mrt |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ngadiman kurniawan s | 2 | pujiono | 3 | m.muksin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dedi Putra Rangkuti, S.H | ngadiman kurniawan s | 2 | Dedi Putra Rangkuti, S.H | pujiono | 3 | Dedi Putra Rangkuti, S.H | m.muksin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | mujiyono | 2 | Kepala kantor ATR/Badan pertanahan nasional kabupaten tebo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Wakaf Atas Nama Nazhir Atau Penggugat Digunakan Untuk Tempat Pemakaman Umum Bhakti Mulia Yang Sebagian Tanah Tersebut Diserobot Oleh Tergugat 1 Terletak Di Jl.Garuda 1, RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Telah Bersertipikat Tanah Wakaf Nomor 05 Tanggal 13 Juli 2022 Atas Nama Penggugat Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022 Nomor 00495/Sapta Mulya/2022 Luas 21.690 M?2;. Adalah Hak Tanah Wakaf Atas Nama Penggugat Yang Sah Secara Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Yang Menyerobot Tanah Wakaf Atas Nama Penggugat Dengan Lebar Tanah ± 5 M Dan Panjang ± 400 M Dengan Ditanami Sebanyak ± 80 Pohon Tanaman Karet Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Kepada Siapa Saja Baik Tergugat 1 Untuk MenyerahkanTanah Yang Diserobot Atau Yang Menjadi Objek Disengketakan Secara Baik - Baik Dan Sukarela Kepada Penggugat.
- Menghukum Kepada Siapa Saja Baik Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Some) Perhari Sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah) Apabila Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Tidak Mengindahkan Putusan Dalam Perkara Ini Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
- Membebankan Biaya Perkara Ini Pada Tingkat Pertama Atau Dipengadilan Negeri Tebo Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan Kepada Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Atau Jika Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya. (Ex Aquo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |