Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Mrt 1.ngadiman kurniawan s
2.pujiono
3.m.muksin
1.mujiyono
2.Kepala kantor ATR/Badan pertanahan nasional kabupaten tebo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ngadiman kurniawan s
2pujiono
3m.muksin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.Hngadiman kurniawan s
2Dedi Putra Rangkuti, S.Hpujiono
3Dedi Putra Rangkuti, S.Hm.muksin
Tergugat
NoNama
1mujiyono
2Kepala kantor ATR/Badan pertanahan nasional kabupaten tebo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  • Menyatakan Tanah Wakaf Atas Nama Nazhir Atau Penggugat Digunakan Untuk Tempat Pemakaman Umum Bhakti Mulia Yang  Sebagian Tanah Tersebut Diserobot Oleh Tergugat 1 Terletak Di Jl.Garuda 1, RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Telah Bersertipikat Tanah Wakaf  Nomor 05 Tanggal 13 Juli 2022 Atas Nama Penggugat Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022 Nomor 00495/Sapta Mulya/2022 Luas 21.690 M?2;. Adalah Hak Tanah Wakaf Atas Nama Penggugat Yang Sah Secara Hukum.
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Yang Menyerobot Tanah Wakaf Atas Nama  Penggugat  Dengan Lebar Tanah ± 5 M Dan Panjang  ± 400 M Dengan Ditanami Sebanyak ±  80 Pohon Tanaman Karet Adalah Perbuatan Melawan Hukum  (PMH).
  • Menghukum Kepada Siapa Saja Baik Tergugat 1 Untuk MenyerahkanTanah Yang Diserobot Atau Yang Menjadi Objek Disengketakan Secara Baik - Baik Dan Sukarela Kepada Penggugat.
  • Menghukum Kepada Siapa Saja Baik Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Some) Perhari Sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah) Apabila  Tergugat 1 Dan Tergugat 2  Tidak Mengindahkan Putusan Dalam Perkara Ini Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
  • Membebankan  Biaya Perkara Ini Pada Tingkat Pertama Atau  Dipengadilan Negeri Tebo Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan Kepada Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Atau Jika Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya. (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak