Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Mrt BUDIARTI,S.H. EDIYANTO Bin RIFAI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2094/L.5.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIYANTO Bin RIFAI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa EDIYANTO Bin RIFAI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di KM. 16 RT. 06 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo berniat untuk mengambil buah sawit milik saksi MASRIHADI PUTRA Bin MARDINIS di KM. 16 RT. 06 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) pucuk Senjata Api Panjang jenis Kecepek, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi. kemudian sesampainya terdakwa di kebun sawit tersebut terdakwa memanen sebanyak 16 (enam belas) janjang buah sawit dengan menggunakan egrek, lalu buah sawit tersebut terdakwa kumpulkan di dekat parit pinggir jalan dan terdakwa tutupi dengan dedaunan agar tidak dilihat orang lain.
    • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah keranjang rotan untuk mengangkut buah sawit tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa kembali ke kebun sawit tersebut dengan membawa keranjang rotan dan terdakwa masih membawa senjata api panjang jenis kecepek. kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB ketika terdakwa sedang memuat buah sawit ke keranjang rotan, datang penjaga kebun sawit yakni saksi DAMAN, saksi ALEL, dan saksi DODI RAHMAN. kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk senjata api panjang jenis kecepek, 1 (satu) buah bungkus serbuk mesiu, 9 (sembilan) butir peluru timah, 1 (satu) buah corong ukuran kecil untuk memasukan mesiu, 1 (satu) botol bekas obat tetes mata yang berisi mesiu diamankan dan dibawa ke pihak Kepolisian Sektor Tebo Tengah untuk ditindaklanjuti.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk Senjata Api Panjang jenis Kecepek tersebut untuk menakut-nakuti penjaga kebun agar tidak berani menangkap terdakwa dan sebagai alibi terdakwa untuk berburu hewan jika tertangkap saat mengambil buah sawit.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Balistik oleh Ahli Senjata Api yang dilakukan oleh IPDA NGATINO, S.E. yang telah memiliki Sertifikasi di bidang Senjata Api menyatakan bahwa 1 (satu) pucuk Senjata Api Panjang jenis Kecepek tersebut adalah senjata api rakitan dan dapat meledakkan dan melontarkan proyektil sehingga dinyatakan berbahaya dan dapat mengakibatkan luka ringan hingga kematian jika terkena tembakan senjata tersebut.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan membawa sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------

 

 

 

 

Muara Tebo, 11 Agustus 2025;

 

 

             Penuntut Umum

 

 

 

 

 

   BUDIARTI, S H.

 AJUN JAKSA NIP. 19930307 201902 2 016;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya