|
---------- Bahwa Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di kebun milik Sdr. TAMBA yang berada di RT 17, Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di kebun milik Sdr. TAMBA yang berada di RT 17, Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Saksi DIMAS DARMADI Bin SAHRUM mengikatkan pada batang sawit, salah satu sapi betina indukan milik Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) yang dibeli dari Sdr. TEJO seharga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ciri-ciri bentuk tubuh yang agak gemuk dan tanduk yang tumbuh ke arah belakang;
- Bahwa pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di kebun milik Sdr. TEJO yang berada di RT 17, Dusun Sumber Arum, pada saat Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN menyusuri jalan untuk melakukan pencurian di RT 21, Dusun Malako, Terdakwa melihat sapi dengan ciri-ciri bentuk tubuh yang agak gemuk dan tanduk yang tumbuh ke arah belakang terikat di batang sawit yang berada di RT 17, Dusun Sumber Arum, yang mana setelah melihat sapi tersebut, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di kebun milik Sdr. TEJO, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) selaku pemilik sapi, Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN Terdakwa mulai mendekati sapi tersebut, lalu melepaskan ikatan tali pada sapi milik Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) kemudian memindahkan dan meninggalkan sapi dengan keadaan terikat pada batang sawit yang berada disekitar belakang Gereja St. Michael yang berada di Gang Sukiran RT 17, Dusun Sumber Arum;
- Bahwa pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di tempat tinggal Saksi MUNANGGAR Bin SUWEGNYO, Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN menemui Saksi MUNANGGAR Bin SUWEGNYO untuk menawarkan sapi milik Saksi M. ANDI SUGITO Bin SAMIUN kepada Saksi MUNANGGAR Bin SUWEGNYO dengan mengatakan bahwa sapi tersebut adalah milik Saksi ISMANTO Bin KASMIRAN (Alm) yang merupakan mertua Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN dengan alasan bahwa Saksi ISMANTO Bin KASMIRAN (Alm) membutuhkan uang untuk membayar kredit mobil milik Saksi ISMANTO Bin KASMIRAN (Alm);
- Bahwa pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di lokasi sapi Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) yang diikat oleh Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN yang berada di RT 17, Dusun Sumber Arum, tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) selaku pemilik sapi, Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN melaksanakan transaksi jual beli sapi tersebut seharga Rp7.00.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan Saksi MUNANGGAR Bin SUWIGNYO yang disaksikan oleh Saksi DAUD SINURAYA Als KARO-KARO anak dari JORE KARO-KARO dan Sdr. SUROTO Als TOMBLOK, yang mana pembayaran atas jual beli sapi tersebut dilakukan langsung secara tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya dibayar lunas sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan cara transfer oleh Saksi MUNANGGAR Bin SUWIGNYO kepada rekening Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN;
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan sapi milik Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm), Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN menggunakan uang hasil penjualan sapi milik Saksi SAHRUM Bin LASORO (Alm) untuk pembayaran utang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Alex untuk menebus HP milik Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN, pembayaran utang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Alex untuk menebus motor milik Sdr. Ican yang Sdr. Ican gadai bersama-sama dengan Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN, pembelian baju dan celana levis pendek sebesar Rp200.000,00 (dua ratus rupiah), pembelian sabu-sabu sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibelikan Terdakwa DEA RIANDA Bin PAIRIN untuk membeli sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
|