Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2020/PN Mrt PT.MITRA PINASTIKA MUSTIKA INDONESIA CABANG MUARA BUNGO WILLI NURKAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2020/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat 04/Pdt.GS/ISP/IX/2020
Penggugat
NoNama
1PT.MITRA PINASTIKA MUSTIKA INDONESIA CABANG MUARA BUNGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINALDI, S.H.PT.MITRA PINASTIKA MUSTIKA INDONESIA CABANG MUARA BUNGO
Tergugat
NoNama
1WILLI NURKAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 394.602.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutang sebesar Rp. 394.602.000 (tiga ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus dua ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
  • Merk                     : Mitsubishi
  • Tipe                      : MITSUBISHI-COLT DIESEL-FE 74 / 125 PS DUMP

                                TRUCK

  • No Rangka          : MHMFE74P5JK193351
  • No Mesin             : 4D34TS70228
  • Tahun                   : 2018
  • Warna                   : Kuning
  • Kondisi                : Baru
  • a.n                         : Jatmiko

Diserahkan kepada Penggugat untuk dijual/dilelang dimuka umum dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat dalam keadan baik dan tanpa beban hak apapun dan apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka berdasar hukum Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga dapat melaksanakan sita eksekutorial objek jaminan dari tangan Tergugat atau siapapun yang menguasinya;

Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak