- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutang sebesar Rp. 394.602.000 (tiga ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus dua ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
- Merk : Mitsubishi
- Tipe : MITSUBISHI-COLT DIESEL-FE 74 / 125 PS DUMP
TRUCK
- No Rangka : MHMFE74P5JK193351
- No Mesin : 4D34TS70228
- Tahun : 2018
- Warna : Kuning
- Kondisi : Baru
- a.n : Jatmiko
Diserahkan kepada Penggugat untuk dijual/dilelang dimuka umum dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat dalam keadan baik dan tanpa beban hak apapun dan apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka berdasar hukum Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga dapat melaksanakan sita eksekutorial objek jaminan dari tangan Tergugat atau siapapun yang menguasinya;
Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan. |