Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Akta perjanjian kredit No. 23 tanggal 21 Oktober 2010 beserta addendum-addendumnya adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 245.833.292,- (Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |