Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2020/PN Mrt PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. Rimbo Bujang 1.Karyono
2.Wisri Masturoh
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2020/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. Rimbo Bujang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karyono
2Wisri Masturoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.833.292,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat  Akta perjanjian kredit No. 23 tanggal 21 Oktober 2010 beserta addendum-addendumnya  adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar                            Rp. 245.833.292,- (Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak