Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Mrt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk ISTIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISTIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.139.029,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.53.139.029,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah);Apabila Tergugat I  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sumartoyo,Tertanggal 31-10-2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bungo dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sumartoyo tertanggal 31-10-2016 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sumartoyo tertanggal 31-10-2016, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak