Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memyatakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pada Tanggal 10 Juni 2025,dan Pada Tanggal 25 Juli 2025,dan Pada hari Jumat Tanggal 22 Agustus 2025 Atas obyek Shm No. 668 Atas nama Muriyanto, dan Shm No 319 Atas Nama Hj Siti Rodiah yang keduanya terletak di kelurahan Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,agar dibatalkan karena tidak memenuhi syarat Formil l.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, membatalkan pelaksanaan lelang Pada Hari Jumat tertanggal 22 Agustus 2025 Pukul 14.45 WIB atau waktu server area, atas obyek Jaminan SHM No. 319 dengan atas nama Hj Siti Rodiah ,yang terletak di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi,karena Cacat Pelaksanaanya dan tidak memenuhi syarat Formil.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (ontrecht mateg daad) kepada Penggugat karena telah melakukan penekanan dan intimidasi serta menjual hak milik Penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada para TERGUGAT untuk tidak menjadwalkan Pelaksanaan lelang yang kedua kalinya, wajib menunggu Putusan dalam Perkara ini.
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan Apraisal ulang terhadap obyek yang telah menjadi sengketa untuk mengetahui nilai atau harga yang terbaru.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan waktu selama 3 Tahun kepada Penggugat untuk menjual Asset sampai laku Terjual untuk melunasi Tunggakan hutang kepada Tergugat I.
- Memerintahkan Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh mengikuti proses persidangan terlebih dahulu,sampai adanya putusan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ancaman kerugian yang dialami oleh Penggugat beserta Pemilik hak atas obyek yang terlelang yaitu sebesar Rp. 390.000.000,00.( Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atas harga pasar saat ini sebesar Rp. 600.000.000,00.(Enam ratus juta rupiah) sementara nilai limit hanya sebesar Rp. 210.000.000,00.( Dua ratus sepuluh juta rupiah).dalam hal ini Penggugat dan pemilik obyek dirugikan sebesar Rp. 390.000.000,00.(Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat III dan IV untuk tidak melakukan proses balik nama terlebih dahulu terhadap obyek Shm No. 319 Atas Nama Hj Siti Rodiah, yang terletak di Kel/Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sampai adanya perkara ini mempunyai putusan inkrah.
- Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15 Februari 1996, Dalam status kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 huruf J.
- Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |