Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Mrt Muriyanto 1.PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Jambi
3.Tomson Purba S.Pt. SH
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Minggu, 31 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Jambi
3Tomson Purba S.Pt. SH
4Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memyatakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pada Tanggal 10 Juni 2025,dan Pada Tanggal 25 Juli 2025,dan Pada hari Jumat Tanggal  22 Agustus 2025 Atas obyek Shm No. 668 Atas nama Muriyanto, dan Shm No 319 Atas Nama Hj Siti Rodiah yang keduanya terletak di kelurahan Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,agar dibatalkan karena tidak memenuhi syarat Formil l.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat  II, membatalkan pelaksanaan lelang Pada Hari Jumat   tertanggal 22 Agustus 2025 Pukul 14.45 WIB atau waktu server area, atas obyek Jaminan SHM No. 319 dengan atas nama Hj Siti Rodiah ,yang terletak di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi,karena Cacat Pelaksanaanya dan tidak memenuhi syarat Formil.
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (ontrecht mateg daad) kepada  Penggugat karena telah melakukan penekanan dan intimidasi serta menjual hak milik Penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada para TERGUGAT  untuk tidak menjadwalkan Pelaksanaan lelang yang kedua kalinya, wajib menunggu Putusan dalam Perkara ini.
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan Apraisal ulang terhadap obyek yang telah menjadi sengketa untuk mengetahui nilai atau harga yang terbaru.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan waktu selama 3 Tahun kepada Penggugat untuk menjual Asset sampai laku Terjual untuk melunasi Tunggakan hutang kepada Tergugat I.
  8. Memerintahkan Para TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh  mengikuti proses persidangan terlebih dahulu,sampai adanya putusan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ancaman kerugian yang dialami oleh Penggugat beserta Pemilik hak atas obyek yang terlelang yaitu sebesar Rp. 390.000.000,00.( Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atas harga pasar saat ini sebesar Rp. 600.000.000,00.(Enam ratus juta rupiah) sementara nilai limit hanya sebesar Rp. 210.000.000,00.( Dua ratus sepuluh juta rupiah).dalam hal ini Penggugat dan pemilik obyek dirugikan sebesar Rp. 390.000.000,00.(Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
  10. Memerintahkan kepada Tergugat III dan IV untuk tidak melakukan proses balik nama terlebih dahulu terhadap obyek Shm No. 319 Atas Nama Hj Siti Rodiah, yang terletak di Kel/Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sampai adanya perkara ini mempunyai putusan inkrah.
  11. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15  Februari 1996, Dalam status  kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 huruf J.
  12. Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak