Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2025/PN Mrt | IPTU Priyadi, SH | SURYADI Als ATENG Bin ADNAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 04.a / II / RES 1.8 / 2025 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 16.25 wib di Afd 3 3 Blok AC 13 D PT.PHK (Persada Harapan Kahuripan) Desa Sungai Bengkal Barat Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo Uraian Singkat Kejadian: Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang diketahui pada saat pelapor melaksanakan patroli dan mendengar ada surara panen di Afd 3 Blok AC 13 DPT.PHK, dan kemudian saya melihat terlapor melakukan panen tbs dilahan milik PT.PHK selanjutnya terlapor/tersangka diamankan--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar Pasal 364 KUHPidan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |