Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa RIDVAN RIVALDO Als RIVAL Bin RINALDI, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Wr. Supratman RT. 06 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menerima dan menjual paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi NO : LHU.088.K.05.16.25.0523, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. RIDVAN RIVALDO Als RIVAL Bin RINALDI dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa untuk dapat menerima dan menjual paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa, dengan cara berawal Sdr. YOGIE (DPO) menghubungi Terdakwa untuk meminta Terdakwa menjual paket serbuk kristal putih bening yang terindetifikasi mengandung Methamfetamine miliknya dan Terdakwa pun menyetujui permintaan dari Sdr. YOGIE tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima paket serbuk kristal putih bening yang terindetifikasi Methamfetamine dari Sdr. YOGIE yang diletakkan didalam kotak rokok di Lapangan Jl. RA. Kartini Unit II Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, kemudian Terdakwa membawa paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menuju ke sebuah pondok kebun di Jl. 04 Unit II Rimbo Bujang dan ditempat tersebut Terdakwa memecah paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan sendok pipet untuk selanjutnya paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang siap edar tersebut Terdakwa sembunyikan di didalam kantong untuk kemudian disimpan didalam semak-semak didekat pondok kebun tersebut dan menjual paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada pembeli dengan cara Terdakwa meletakkan paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang dibeli oleh pembeli tersebut di suatu tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dengan pembeli dan pembeli akan melakukan pembayaran melalui akun dana milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa membeli paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari Sdr. KLOWER (DPO) dengan cara mengambil paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang telah diletakkan oleh Sdr. KLOWER didalam semak-semak di Jalan arah perumahan yang beralamat di Unit II Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, setelah mengambil paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut kemudian Terdakwa membawa paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menuju pondok kebun di Jl. 04 Unit II Rimbo Bujang dan ditempat tersebut Terdakwa memecah paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkan paket tersebut kedalam kantong dan menggabungkan paket kecil tersebut dengan paket yang didapatkan sebelumnya dari Sdr. YOGIE, dan kemudian Terdakwa membawa seluruh paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut kerumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam tanpa No.Pol. dengan No Mesin : JM04E 1516599, dan No Rangka : MH1JM0415PK516570 melintasi Jl. Wr. Supratman RT. 06 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo untuk meletakkan paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine ke tempat yang telah disepakati dengan pembeli diberhentikan dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Saksi NUR ROHMAN dan Saksi OLLAN PRALINDA DINATA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Rimbo Bujang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu bekas dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus kemasan jajanan merk Kalpa diatas tanah didekat Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa genggam, 1
(satu) unit HP VIVO Y19s warna silver, dengan IMEI I : 868187076512298, IMEI 2 : 86817076512280, dan Nomor HP : 085839351938, dan 1 (satu) Unit Spm R-2 jenis Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan No Mesin : JM04E 1516599, dan No Rangka : MH1JM0415PK516570 yang dikendarai oleh Terdakwa, dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, anggota Kepolisian Polsek Rimbo Bujang melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pahlawan RT. 01 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prov. Jambi dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 013 / 10766.00 / 2025 tanggal 19 Januari 2025, terhadap 13 (tiga belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 2,91 gram, total berat plastik 1,17 gram dan berat bersih 1,61 gram dan 5 (lima) lembar plastik klip bening yang ditemukan diatas meja rias didalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa RIDVAN RIVALDO Als RIVAL Bin RINALDI, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Wr. Supratman RT. 06 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki dan menguasai paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi NO : LHU.088.K.05.16.25.0523, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. RIDVAN RIVALDO Als RIVAL Bin RINALDI dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa untuk dapat memiliki dan menguasai paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil paket serbuk kristal putih bening yang terindetifikasi Methamfetamine dari Sdr. YOGIE yang telah diletakkan didalam kotak rokok di Lapangan Jl. RA. Kartini Unit II Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, kemudian Terdakwa membawa paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menuju ke sebuah pondok kebun di Jl. 04 Unit II Rimbo Bujang dan ditempat tersebut Terdakwa memecah
paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan sendok pipet untuk selanjutnya paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut Terdakwa sembunyikan di didalam kantong untuk kemudian disimpan didalam semak-semak didekat pondok kebun tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil lagi paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang telah diletakkan oleh Sdr. KLOWER didalam semak-semak di Jalan arah perumahan yang beralamat di Unit II Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, setelah mengambil paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut kemudian Terdakwa membawa paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut menuju pondok kebun di Jl. 04 Unit II Rimbo Bujang dan ditempat tersebut Terdakwa memecah paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkan paket tersebut kedalam kantong dan menggabungkan paket kecil tersebut dengan paket yang didapatkan sebelumnya dari Sdr. YOGIE, dan kemudian Terdakwa membawa seluruh paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine tersebut kerumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam tanpa No.Pol. dengan No Mesin : JM04E 1516599, dan No Rangka : MH1JM0415PK516570 melintasi Jl. Wr. Supratman RT. 06 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo untuk meletakkan paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine ke tempat yang telah disepakati dengan pembeli diberhentikan dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Saksi NUR ROHMAN dan Saksi OLLAN PRALINDA DINATA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Rimbo Bujang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu bekas dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus kemasan jajanan merk Kalpa diatas tanah didekat Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa genggam, 1 (satu) unit HP VIVO Y19s warna silver, dengan IMEI I : 868187076512298, IMEI 2 : 86817076512280, dan Nomor HP : 085839351938, dan 1 (satu) Unit Spm R-2 jenis Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan No Mesin : JM04E 1516599, dan No Rangka : MH1JM0415PK516570 yang dikendarai oleh Terdakwa, dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, anggota Kepolisian Polsek Rimbo Bujang melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pahlawan RT. 01 RW. 03 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prov. Jambi dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 013 / 10766.00 / 2025 tanggal 19 Januari 2025, terhadap 13 (tiga belas) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 2,91 gram, total berat plastik 1,17 gram dan berat bersih 1,61 gram dan 5 (lima) lembar plastik klip bening yang ditemukan diatas meja rias didalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------
|
Muara Tebo, 28 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum,
JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
AJUN JAKSA
|
|