Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Mrt Marko Sofwan H Rafles Daniel Als Rafles Bin Monang Siburian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1035/VII/RES1.6/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Marko Sofwan H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rafles Daniel Als Rafles Bin Monang Siburian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara padahari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul  09.52 Wib di Mako Polres Tebo di samping ruang kasat sabhara______________________________________________________________________

Dilaporkan pada hari jumat tanggal 11 April  2025 pelapor  atas nama Muhamat Idzan Idul Fitri_____________________________________________________

Dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul  9..52 Wib di Mako Polres Tebo disamping ruang kasat Sabhara  yang dilakukan oleh tersangka RAFLES DANIEL ALS RAFLES BIN MONANG SIBURIAN pelapor atau korban a.n MUHAMAT IDZAN IDUL FITRI berdasarkan surat hasil visum Nomor : 400.2 /034 /RSUD, tanggal    April 2025 mengalami:_____________________________________________________________

- Terdapat luka pada batang hidung ukuran dua kali nol koma dua centi.________________________________________________________________________

AHLI kesehatan dalam hal ini  Dokter  menyimpulkan luka yang dialami  Sdr. MUHAMAT IDZAN termasuk luka RINGAN karena tidak menimbulkan bahaya maut dan luka tersebut dapat menghalangi aktivitas sehari-hari sementara waktu._______________________________________________________________________

Maka terhadap tersangka tersebut di atas patut diduga telah melanggar pasal 352 KUHPidana._____________________________________________________________

Pihak Dipublikasikan Ya