Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.C/2025/PN Mrt | Marko Sofwan H | Rafles Daniel Als Rafles Bin Monang Siburian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1035/VII/RES1.6/2025 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara padahari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09.52 Wib di Mako Polres Tebo di samping ruang kasat sabhara______________________________________________________________________ Dilaporkan pada hari jumat tanggal 11 April 2025 pelapor atas nama Muhamat Idzan Idul Fitri_____________________________________________________ Dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 9..52 Wib di Mako Polres Tebo disamping ruang kasat Sabhara yang dilakukan oleh tersangka RAFLES DANIEL ALS RAFLES BIN MONANG SIBURIAN pelapor atau korban a.n MUHAMAT IDZAN IDUL FITRI berdasarkan surat hasil visum Nomor : 400.2 /034 /RSUD, tanggal April 2025 mengalami:_____________________________________________________________ - Terdapat luka pada batang hidung ukuran dua kali nol koma dua centi.________________________________________________________________________ AHLI kesehatan dalam hal ini Dokter menyimpulkan luka yang dialami Sdr. MUHAMAT IDZAN termasuk luka RINGAN karena tidak menimbulkan bahaya maut dan luka tersebut dapat menghalangi aktivitas sehari-hari sementara waktu._______________________________________________________________________ Maka terhadap tersangka tersebut di atas patut diduga telah melanggar pasal 352 KUHPidana._____________________________________________________________ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |