Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Mrt Pemerintah Desa Suka Damai Agus Salim Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Desa Suka Damai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan, S.H.IPemerintah Desa Suka Damai
Tergugat
NoNama
1Agus Salim Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardus Siahahan SHAgus Salim Lubis
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa dengan luas : 13.046,27 M2 (Meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah KUA ukuran  74,14 M.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Kas Desa ukuran 103,99 M.
  • Sebelah Timur berbatas dengan SMA Negeri 5 Kab. Tebo ukuran 109, 62 M dan Tanah Pemerintah Desa Suka Damai Ukuran 95,34 M.

 

 

 

  • Sebelah Barat berbatas dengan Kantor camat Rimbo Ulu ukuran 160.99 M dan Tanah Pemerintah Desa Suka Damai ukuran 36.9 M.

 

Terletak di  Jalan Anggrek,  RT. 005 Dusun Mandiri Jaya, Desa Suka Damai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;

adalah sah milik Penggugat.

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola  tanah obyek sengketa milik Penggugat  tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sita jaminan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tebo terhadap tanah obyek sengketa;

5. Menghukum Tergugat  untuk membayar Kerugian  kepada Penggugat sebersar Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dengan perincian:

  • Kerugian Matriel sebesar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Kerugian Iummatriel sebesar     Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.

6. Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang menguasai  tanah obyek sengketa  dengan dengan luas : 13.046,27 M2 (Meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah KUA ukuran  74,14 M.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Kas Desa ukuran 103,99 M.
  • Sebelah Timur berbatas dengan SMA Negeri 5 Kab. Tebo ukuran 109, 62 M dan Tanah Pemerintah Desa Suka Damai Ukuran 95,34 M.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kantor camat Rimbo Ulu ukuran 160.99 M dan Tanah Pemerintah Desa Suka Damai ukuran 36.9 M.

Terletak di  Jalan Anggrek,  RT. 005 dusun Mandiri Jaya, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;

Untuk menyerahkan kepada Penggugat  dalam keadaan baik tanpa sarat apapun juga.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat  sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan.

8. Menghukum   Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

Subsidair :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo C.q  Majelis Hakim   Pengadilan Negeri Tebo berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq    ueo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak