Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Mrt | Pemerintah Desa Suka Damai | Agus Salim Lubis | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer :
Terletak di Jalan Anggrek, RT. 005 Dusun Mandiri Jaya, Desa Suka Damai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi; adalah sah milik Penggugat. 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sita jaminan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tebo terhadap tanah obyek sengketa; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian kepada Penggugat sebersar Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dengan perincian:
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan dengan luas : 13.046,27 M2 (Meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Terletak di Jalan Anggrek, RT. 005 dusun Mandiri Jaya, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi; Untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa sarat apapun juga. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo C.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq ueo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |