Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi di PT.KSL (kurnia sawit lestari) dusun remaji desa rantau api kec tengah ilir kab tebo pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 dalam kurun waktu pukul 09.30 wib terhadap korban PT.KSL, dengan kronologi pada hari jumat tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang laki-laki ke polsek tengah ilir melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit milik PT.KSL yang berlokasi di dusun remaji desa rantau api kec tengah ilir kab tebo dengan kronologi pada hari jumat tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 11.30 wib pelapor ada disuruh oleh pimpinan tempat palapor bekerja untuk melakukan patroli rutin di wilayah rawan pencurian di lokasi kebun, setelah itu pelapor mengajak saksi SUPRIADI dan saksi MU’ALLIM untuk berpatroli, sesampainya di lokasi kebun yangt berbatasan dengan kebun masyarakat dusun remaji saat itu pelapor ada melihat bekas panenan di lokasi kebun PT.KSL padahal belum waktunya panen, setelah itu pelapor dan saksi mengecek batang-batang sawit yang telah dipanen tersebut dan menemukan tumpukan buah di sebrang jalan dari lokasi kebun PT.KSL, kemudian pelapor dan saksi ada melihat orang yang sedang memanen di areal batas kebun dan kemudian menanyakan tentang buah sawit milik PT.KSL yang hilang tersebut dan akhirnya dua orang terlapor mengakui telah mengambil sebanyak 20 tandan buah sawit segar milik PT.KSL dan menumpukkan buah tersebut ke areal kebun milik terlapor agar tidak dicurigai. atas kejadian tersebut pihak PT.KSL mengalami kerugian sebesar Rp. 929.364 (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Karena merasa tidak terima lalu kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.______________________________________________________________
Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.____________________________________________________________________ |