Telah dilaporkan ke polsek Tebo Ilir dugaan tindak pidana pencurian ringan yang mana pada hari selasa tanggal 26 agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wib di afdeling II Blok P19B Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab. Tebo tsk an MISIJAN ALS JAN BIN UNTUNG telah melakukan pencurian brondolan sawit milik PT.PKH (persada harapan kahuripan) makin grup tanpa izin sebanyak dua karung dan setelah dilakukan penimbangan brondolan sawit yang dicuri tersebut sebesar 55 (lima puluh lima) kilo gram dan atas kejadian tersebut PT.PKH mengalami kerugian senilai Rp.198.825.- (seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)_________________________________________________________________________
Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHPidana_______________________________________________________________ |