Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Mrt 1.AFRIANSYAH Bin SUHERMAN
2.HAFIZAN ROMY FAISAL Bin M.JANAN
3.NOVIERA MULYADI.S.H
4.SELPIAN SARI
4.Direktur Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Tirta Muara KabUPATEN tEBO
5.Bupati Tebo
6.Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi
7.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIANSYAH Bin SUHERMAN
2HAFIZAN ROMY FAISAL Bin M.JANAN
3NOVIERA MULYADI.S.H
4SELPIAN SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Azri SH MHAFRIANSYAH Bin SUHERMAN
2Dr Azri SH MHHAFIZAN ROMY FAISAL Bin M.JANAN
3Dr Azri SH MHNOVIERA MULYADI.S.H
4Dr Azri SH MHSELPIAN SARI
Tergugat
NoNama
1Direktur Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Tirta Muara KabUPATEN tEBO
2Bupati Tebo
3Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi
4Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan  kepada  Tergugat II  dalam hal ini  Bupati Tebo,  untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo  terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro  sebesar  Rp. 1.846.125.480  (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah); Dengan di sertai Naskah Akademik.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat III dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi untuk melakukan audit khusus terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro  yang belum ditetapkan dengan Perda dimaksud sebesar  Rp. 1.846.125.480  (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
  4. Memerintahkan kepada Tergugat IV  dalam hal ini  adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum terhadap hasil audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro  yang belum ditetapkan dengan Perda dimaksud sebesar  Rp. 1.846.125.480  (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
  5. Menghukum   Tergugat  untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak