Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Mrt |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AFRIANSYAH Bin SUHERMAN | 2 | HAFIZAN ROMY FAISAL Bin M.JANAN | 3 | NOVIERA MULYADI.S.H | 4 | SELPIAN SARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr Azri SH MH | AFRIANSYAH Bin SUHERMAN | 2 | Dr Azri SH MH | HAFIZAN ROMY FAISAL Bin M.JANAN | 3 | Dr Azri SH MH | NOVIERA MULYADI.S.H | 4 | Dr Azri SH MH | SELPIAN SARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Tirta Muara KabUPATEN tEBO | 2 | Bupati Tebo | 3 | Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi | 4 | Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat II dalam hal ini Bupati Tebo, untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro sebesar Rp. 1.846.125.480 (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah); Dengan di sertai Naskah Akademik.
- Memerintahkan kepada Tergugat III dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi untuk melakukan audit khusus terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro yang belum ditetapkan dengan Perda dimaksud sebesar Rp. 1.846.125.480 (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat IV dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum terhadap hasil audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro yang belum ditetapkan dengan Perda dimaksud sebesar Rp. 1.846.125.480 (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |