Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2025/PN Mrt Briptu Sigit Budiman Rubiyanto Bin Supangat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 155 / VIII / RES.1.8 / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Briptu Sigit Budiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rubiyanto Bin Supangat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak pidana Pencurian ringan yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Afdeling 1 Blok 140 PTPN IV Rimsa Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka RUBIYANTO Bin SUPANGAT, Umur 51 tahun, Lahir di Lumajang – Jawa Timur, 01 Januari 1974, Agama Islam, suku Jawa, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( tamat ), Pekerjaan Petani, Alamat Jalan Kutilang Rt. 29 Rw 09 Unit 7 Desa Sapta Mulia Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo NIK. 1509040101740006 dengan cara pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib tersangka berniat untuk mengumbar hewan ternak jenis sapi bali milik orang yang di titipkan ke tersangka ke kebun PTP, selanjutnya pada saat mengumbar hewan tersebut disitu kebetulan juga ada pekerja dari PTP yang tersangka lihat sedang memuat buat sawit yang sudah di panen, selanjutnya saat itu juga tersangka ada melihat beberapa buah sawit yang tidak di muat oleh para pekerja dan kemudian tersangka ambil buah tersebut dan kemudian buah tersebut tersangka bawa dan tersangka sembunyikan di kebun sawit milik masyarakat yang bersebelahan dengan kebun PTP, dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib tersangka berniat untuk mengambil buah sawit....

Pihak Dipublikasikan Ya