Dakwaan |
Dugaan Tindak pidana pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 di ketahui sekira pukul 17.00 Wib di Blok A 19 A Afdeling IV kebun Sawit PT. Rigunas Agri Utama Dusun Tanjung Dani Desa Tuo Sumay Kec. Sumay Kab. Tebo, yang dilakukan oleh tersangka a,n ERIK KURNIAWAN Alias KINYONG Bin KAMIN yaitu melakukan Pencurian buah sawit milik PT. Rigunas Agri Utama, dengan cara awalnya tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekiara pukul 12.00 Wib berjalan kaki dari rumah tempat tinggalnya sambil membawa sebilah pisau menuju kebun sawit milik PT. Rigunas Agri Utama dengan tujuan untuk mencuri buah sawit, jarak rumah tempat tinggal dengan kebun sawit PT. Rigunas Agri Utama kira-kira 500 meter, sesampai di lokasi Blok A 19 A Afdeling IV kebun Sawit PT. Rigunas Agri Utama, tersangka melihat tidak ada satu orangpun yang berada dilokasi tersebut, saat itu tersangka langsung mencuri buah sawit dilokasi tersebut, dengan cara menggunakan sebilah pisau, kemudian tersangka menusuk tandan buahnya, setelah ditusuk, tersangka menekan kebawah gagang pisaunya, agar tandannya terlepas dari batang sawit, setelah itu tersangka menarik dengan tangan tersangka daun pelepah sawit yang nenopang buah sawit, agar buah sawit tersebut bisa tersangka ambil dengan menggunakan tangan, setelah itu tersangka angkat buah sawitnya dan tersangka bawa dan dikumpulkan didalam parit gajah,yang merupakan batas kebun sawit milik PT. Rigunas Agri Utama dengan perkebunan milik warga, dan saat itu buah sawit yang tersangka kumpulkan sudah berjumlah 20 (dua puluh) janjang buah sawit, kemudian sekira pukul 17.00 Wib pada saat tersangka sedang mengumpulkan beberapa janjang buah sawit lagi, saat itu tersangka mendengar ada bunyi kendaraan sepeda motor mendekati tersangka, saat itu tersangka membuang buah sawit yang sedang tersangka angkut, kemudian tersangka berlari kearah parit gajah, sesampai tersangka di seberang parit gajah, ternyata tersangka sudah ditunggu oleh seorang Security PT. Rigunas Agri Utama, saat itu tersangka langsung ditangkap kemudian tersangka dibawa ke kantor Adeling 1 Sungai Lalo untuk introgasi, setelah itu tersangka dibawa ke kantor Traksi PT. Rigunas Agri Utama beserta buah sawit yang dicuri tersangka, kemudian pada kamis tanggal 24 Juli 2025, tersangka dibawa oleh Security PT. Rigunas Agri Utama ke Polsek Sumay untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, atas pencurian buah sawit yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Tandan Buah Segar Sawit, Pihak PT. Rigunas Agri Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 1.830.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan batang sawit menjadi rusak, karena belum waktu untuk dipanen_________________________ |