Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Mrt Hari Anggara, S.H. M.H. 1.ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN
2.LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN
3.WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2036/L.5.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN[Penahanan]
2LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN[Penahanan]
3WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, Dkk pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan

 

 

Patimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.30 wib di Jalan Patimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, Terdakwa 2 LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN dan Terdakwa 3 WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI, bersama dengan Saksi PURNAWAN, Saksi AISYAG, Saksi USMAN (dituntut terpisah) yang dilakukan oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, Saksi TENDRI, SH.MH Bin SOFYAN, Saksi  M. ILHAM RAMADHAN bin SUHAIMI, Saksi HENDRA MANDALA POKI bin SULAIMAN, Saksi EKO APRIYANTO bin EDI YANTO, Saksi ADEX SEPTEDY RAJUANTO PRATAMA bin RAJUDIN, yang disaksikan oleh saksi SURIPTO Bin SUMARJO dan saksi SUPARMAN Bin MUSINGAT, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari Terdakwa 1 ALFIAN SAHPUTRA berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, 1 (satu) buah bola plastik warna biru, 5 (lima) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital besar warna silver, 4 (empat) buah sendok pipet, 5 (lima) lembar plastik klip bekas, 1 (satu) buah tas kecil motif bunga dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna hitam yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 0852-7928-4289 dengan nomor aplikaksi WA 0823-7521-1525 dengan nomor IMEI1 : 864091048284289 dan IMEI2 : 8640910482842971, dari Terdakwa 2 LENI YULIANA berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, dari Terdakwa 3 WAHYU PUTRA berupa 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) pak plastik klip baru dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y91C warna hitam yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 0853-5128-6749 dengan nomor aplikasi WA dengan nomor yang sama dengan nomor kartu, dengan nomor IMEI1: 866339049883551, IMEI2 : 866339049883544,
  • Bahwa PerananTerdakwa 1 adalah yang memiliki, menyimpan, menguasai serta memperjual belikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Peran Terdakwa 2 mengetahui kalau Terdakwa 1 ada membeli sabu, dan menjemput sabu bersama Terdakwa 3 di Jambi, Terdakwa 2 menerima sabu untuk disimpan  serta membantu menjual sabu kepada pembeli, peran Terdakwa 3 adalah sebagai kurir, menjemput dan mengantar sabu atas suruhan Terdakwa 1 , dimana Sabu tersebut didapat dari seorang napi narkoba yang ditahan di lapas kelas II B Muara Sabak bernama YOGI (DPO), dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 3  mendapatkan sabu dari Yogi pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 09.00 Wib, dengan cara ditempel (di lempar pinggir jalan) Pasar baru Kota Jambi kemudian Terdakwa1 ambil, sebanyak 1 (satu) kantong yang Terdakwa1 terima dari Yogi untuk sabu yang pertama dengan berat 2,5 gram dihargai Rp. 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ) untuk sabu yang Terdakwa1 terima kedua kali dari Yogi kemudian ditangkap oleh Polisi dihargai (satu) kantong berat 10 gram seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ), kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0322 tanggal 22 April 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n. ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik tersangka a.n. ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo B / 20.g / IV / Res. 4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 17 April 2025 perihal Bantuan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti narotika. Berita acara hasi timbang Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat bruto ( kotor ) dengan berat 10,08 gram dan dengan berat bersih9,05 gram dengan penyisihan seberat 0,04 gram

 

----------- Perbuatan  Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, Dkk pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Patimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.30 wib di Jalan Patimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, Terdakwa 2 LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN dan Terdakwa 3 WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI, bersama Saksi PURNAWAN, Saksi AISYAG, Saksi USMAN (dituntut terpisah) yang dilakukan oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, Saksi TENDRI, SH.MH Bin SOFYAN, Saksi  M. ILHAM RAMADHAN bin SUHAIMI, Saksi HENDRA MANDALA POKI bin SULAIMAN, Saksi EKO APRIYANTO bin EDI YANTO, Saksi ADEX SEPTEDY RAJUANTO PRATAMA bin RAJUDIN, yang disaksikan oleh saksi SURIPTO Bin SUMARJO dan saksi SUPARMAN Bin MUSINGAT, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari Terdakwa 1 ALFIAN SAHPUTRA berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, 1 (satu) buah bola plastik warna biru, 5 (lima) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital besar warna silver, 4 (empat) buah sendok pipet, 5 (lima) lembar plastik klip bekas, 1 (satu) buah tas kecil motif bunga dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna hitam yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 0852-7928-4289 dengan nomor aplikaksi WA 0823-7521-1525 dengan nomor IMEI1 : 864091048284289 dan IMEI2 : 8640910482842971, dari Terdakwa 2 LENI YULIANA berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, dari Terdakwa 3 WAHYU PUTRA berupa 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) pak plastik klip baru dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y91C warna hitam yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 0853-5128-6749 dengan nomor aplikasi WA dengan nomor yang sama dengan nomor kartu, dengan nomor IMEI1: 866339049883551, IMEI2 : 866339049883544,
  • Bahwa PerananTerdakwa 1 adalah yang memiliki, menyimpan, menguasai serta memperjual belikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Peran Terdakwa 2 mengetahui kalau Terdakwa 1 ada membeli sabu, dan menjemput sabu bersama Terdakwa 3 di Jambi, Terdakwa 2 menerima sabu untuk disimpan  serta membantu menjual sabu kepada pembeli, peran Terdakwa 3 adalah sebagai kurir, menjemput dan mengantar sabu atas suruhan Terdakwa 1 , dimana Sabu tersebut didapat dari seorang napi narkoba yang ditahan di lapas kelas II B Muara Sabak bernama YOGI (DPO), dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 3  mendapatkan sabu dari Yogi pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 09.00 Wib, dengan cara ditempel (di lempar pinggir jalan) Pasar baru Kota Jambi kemudian Terdakwa1 ambil, sebanyak 1 (satu) kantong yang Terdakwa1 terima dari Yogi untuk sabu yang pertama dengan berat 2,5 gram dihargai Rp. 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ) untuk sabu yang Terdakwa1 terima kedua kali dari Yogi kemudian ditangkap oleh Polisi dihargai (satu) kantong berat 10 gram seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ), kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0322 tanggal 22 April 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n. ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik tersangka a.n. ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo B / 20.g / IV / Res. 4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 17 April 2025 perihal Bantuan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti narotika. Berita acara hasi timbang Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat bruto ( kotor ) dengan berat 10,08 gram dan dengan berat bersih9,05 gram dengan penyisihan seberat 0,04 gram

------------- Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

 

                     Muara Tebo, 30 Juli 2025

                       Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                   HARI ANGGARA, S.H.,M.H.

                                JAKSA PRATAMA

 

 

 

               

                                                               

                                                                          

 

Pihak Dipublikasikan Ya