Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2025/PN Mrt Bripda Ade Vidi Armanda Arian Syah Siregar Bin Dalkot Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 194 / VIII / Res.1.8. / 2025 / Reskrim t
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripda Ade Vidi Armanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arian Syah Siregar Bin Dalkot Siregar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di PT.SKU Divisi 3 Blok H6 RT.009 Desa Penapalan Kec.Tengah Ilir kab.Tebo pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 10.00 wib terhadap korban PT.SKU.-----------------------------

 

Dilaporkan Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib pelapor atas nama . ROMA RIYADI Bin ROZALI (Alm) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / VIII / 2025 / Spkt / Polsek Tengah Ilir / Polres Tebo / Polda jambi , tanggal 27 Agustus 2025.----------------------------------------------------

 

Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di PT.SKU Divisi 3 Blok H6 RT.009 Desa Penapalan Kec.Tengah Ilir kab.Tebo pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 dalam kurun waktu pukul 10.00 wib terdahap korban PT.SKU, dengan kronologi Pada hari rabu tanggal 27 agustus 2025 sekirapukul 14.00 wib telah datang seorang laki-laki ke polsek tengah ilir melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian berondolan sawit dengan kronologis pada hari rabu tanggal 27 agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib saya bersama sdr ZAKARIA melakukan patroli rutin seputaran PT.SKU,yang mana pada saat berada diwilayah Divisi 3 blok H6 sekira pukul 10.00 wib saya bersama sdr ZAKARIA melihat satu orang laki-laki sedang mengutip berodolan sawit milik PT.SKU kemudian kami datangi laki-laki tersebut lalu sdr ZAKARIA bertanya "NGAPAIN KAU DISINI" di jawab laki-laki tersebut "NGUTIP BERONDOL" di jawab sdr ZAKARIA "KAU TAU GA INI PUNYA PT" di jawab laki-laki tersebut "SAYO KAN NGAMBIL DI BAWAH POKOK" lalu sdr ZAKARIA jawab "WALAUPUN DI BAWAH POKOK INI PUNYA PT DAK BOLEH DI AMBIL" kemudian laki-laki tersebut kami bawa ke pos scurity divisi 3 blok H6 yang mana pada saat sampai di pos tersebut ada sdr TRI sedang berjaga lalu setelah sampai saya langsung menghubungi pimpinan untuk meminta petunjuk terkait kejadian tersebut. atas kejadian tersebut PT.SKU mengalami kerugian sebesar RP.60.000 (enam puluh ribu rupiah). karena merasa dirugikan pihak PT.SKU melaporkan kejadian tersebut ke polsek tengah ilir untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya