Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Mrt SITI NANDA HARLIANI, S.H. SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2392/L.5.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NANDA HARLIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit Afdeling 2B Blok R13 milik PT. Tebo Indah beralamat di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu siang hari terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO pergi menuju kebun sawit milik PT. Tebo Indah dengan mengendarai sepeda motor dan membawa keranjang diatasnya. Sesampainya di kebun sawit Afdeling 2B Blok R13 milik PT Tebo Indah yang beralamat di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO memanen sawit menggunakan Egrek dengan cara memangkas pelepah sawit dan memotong tangkai buah sawit tersebut sehingga buah sawit terjatuh ke atas tanah. Kemudian buah sawit yang telah jatuh diambil dan diletakkan oleh terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO di pinggir sungai batanghari yang berada tidak jauh dari kebun mertua milik terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO. Setelah selesai memanen dan buah sawit telah selesai di letakkan dipinggir sungai, sekira pukul 17:30 WIB terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO kembali pulang kerumah menggunakan sepeda motor dan pada pukul 19.00 WIB terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO kembali pergi dengan menggunakan perahu untuk menyebrangi sungai menuju ke lokasi tempat diletakkannya buah sawit yang sebelumnya telah terdakwa SUHANDA Bin SUANTO letakkan dipinggir sungai. Sesampainya dilokasi terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO dengan menggunakan Tojok yang terbuat dari besi memindahkan buah sawit ke dalam perahu, namun pada saat yang bersamaan terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO ditangkap dan diamankan oleh petugas keamanan PT Tebo Indah dan kemudian di bawa ke Polsek Tebo Tengah.
  • Bahwa terdakwa SUHANDA Bin SUANTO telah mengambil 19 (sembilan belas) buah janjang sawit dengan berat ±247 Kg milik PT. Tebo Indah tanpa diketahui dan tanpa memiliki izin dari PT. Tebo Indah.
  • Bahwa akibat yang dialami oleh PT Tebo Indah atas perbuatan terdakwa SUHANDA SUPRIADI Bin SUANTO adalah kerugian sebesar Rp. 763.230,- (tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa SUHANDA Bin SUANTO sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 4/Pid.C/2024/PN Mrt.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--

 

 

 

Muara Tebo, 27 Agustus 2025;

 

 

             Penuntut Umum

 

 

 

 

 

   SITI NANDA HARLIANI, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya