- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Faktur Penjualan Nomor SO-220108943 tanggal 28 Januari 2022 dan Faktur Penjualan Nomor SO-220213750 tertanggal 15 Februari 2022.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya yang ingkar janji (wanprestasi) sebesar Rp. 599.258.350.- dengan perincian sebagai berikut :
Sisa kewajiban pembayaran atas kedua faktur penjualan tanggal 28 Januari 2022 dan faktur penjualan tanggal 15 Februari 2022
Biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan proses penagihan yang dilakukan, baik secara Internal (Bagian Legal Perusahaan) maupun Eksternal (Kuasa Hukum)
|
Rp. 562.761.500.-
Rp. 36.496.850.-
|
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 599.258.350.- secara langsung dan tunai kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Sisa kewajiban pembayaran atas kedua faktur penjualan tanggal 28 Januari 2022 dan faktur penjualan tanggal 15 Februari 2022
Biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan proses penagihan yang dilakukan, baik secara Internal (Bagian Legal Perusahaan) maupun Eksternal (Kuasa Hukum)
|
Rp. 562.761.500.-
Rp. 36.496.850.-
|
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas Tanah dan Bangunan Ruko milik Tergugat yang beralamat di Jln. 8 Poros Unit 4 Desa Purworejo Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, Jambi.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |