Dakwaan |
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RASIDI RIDO Bin ASNAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di RT. 008 Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa hendak pergi menonton pertandingan bola voli, kemudian saat di depan rumah terdakwa melihat mobil milik saksi SYAPARUDDIN keluar dari rumahnya. lalu terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang milik saksi SYAPARUDDIN. kemudian terdakwa berjalan menuju rumah saksi SYAPARUDDIN yang beralamat di RT. 008 Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terdakwa melihat depan rumah saksi SYAPARUDDIN dalam keadaan terang atau hidup lampu, akhirnya terdakwa berusaha masuk melalui pintu belakang, lalu saat di pintu belakang terdakwa menarik pintu dari bawah celah dan didapati palang kayu yang diikat tali. lalu terdakwa berusaha merusak palang pintu tersebut dengan memutuskan tali pengikatnya dengan membakarnya menggunakan korek api yang biasa terdakwa bawa dikantong celana terdakwa, lalu setelah tali tersebut putus hingga kayu penghalang pintu terlepas, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga milik saksi SYAPARUDDIN, lalu terdakwa menemukan tas belanja yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam toples beserta 4 (empat) bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 12 batang, 3 (tiga) bungkus Rokok Sampoerna isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus Rokok Sampoerna isi 12 batang, dan 3 (tiga) bungkus Rokok Bull isi 20 batang yang berada di atas lemari di ruang tengah. kemudian uang dan rokok tersebut terdakwa ambil dan dimasukan ke dalam kantong celana terdakwa. kemudian terdakwa pergi melalui pintu belakang dengan membawa uang dan rokok tersebut. kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi SYAPARUDDIN dan saksi ELI YUSNIDAR pulang ke rumahnya dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan rusak, serta mengecek ke dalam rumah ada uang dan rokok-rokok yang hilang, dan kemudian saksi SYAPARUDDIN mengecek CCTV di rumah dan mengetahui terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil uang dan rokok-rokok milik saksi SYAPARUDDIN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SYAPARUDDIN. kemudian saksi SYAPARUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Tebo untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SYAPARUDDIN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.326.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Muara Tebo, 20 Agustus 2025;
|
|
|
Penuntut Umum
|
|
|
EKO PRASATIO, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19950311 202203 1 001;
|
|