Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Mrt Hari Anggara, S.H. M.H. FIFINGDO als PIPING bin SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/L.5.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFINGDO als PIPING bin SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa FIFINGDO Als PIPING Bin SUPENO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di RT. 17 Dusun Simpang Candi Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi ANDI MAHAPUTRA, S.E bin ABD. BAHRI, saksi RIDHO MILO, S.E bin SAIROZI, Saksi SATRIA FRIZKY ALBERTHO bin ANAMI AKBAR yang disaksikan oleh saksi SOFYAN bin SAMSI dan saksi ANDI BASTIAN Bin ARPAN MUIS, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu berupa : 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu posisinya dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa pakai, 1 (satu) pak plastik klip baru posisinya dalam jok motor yang Terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit SPM jenis Honda Vario warna merah dengan no.pol : BH 2282 WO posisinya Terdakwa duduki dan terparkir di pinggir jalan, dimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 20.50 wib di rumah sdr. SANDI (DPO) yaitu di Desa Suko Ramai Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, sebanyak 2 (dua) paket kecil dan untuk Terdakwa antarkan ke seseorang yang tidak Terdakwa kenal sesuai dengan perintah dari sdr. SANDI di pinggir jalan loading sawit di RT. 17 Dusun Simpang Candi Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, dimana SANDI hanya menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan untuk pembayarannya dengan system transfer dana langsung ke sdr. SANDI dari pembeli, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor :   LHU.088.K.05.16.25.0520, tanggal 15 Juni 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n FIFINGDO Als PIPING bin SUPENO berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. FIFINGDO Als PIPING bin SUPENO di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 28 Juni 2025, dengan nomor : 140 / 10766.00 / 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 0,48 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 0,21 gram

 

-----------Perbuatan Para  Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa FIFINGDO Als PIPING Bin SUPENO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di RT. 17 Dusun Simpang Candi Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi ANDI MAHAPUTRA, S.E bin ABD. BAHRI, saksi RIDHO MILO, S.E bin SAIROZI, Saksi SATRIA FRIZKY ALBERTHO bin ANAMI AKBAR yang disaksikan oleh saksi SOFYAN bin SAMSI dan saksi ANDI BASTIAN Bin ARPAN MUIS dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu berupa : 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu posisinya dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa pakai, 1 (satu) pak plastik klip baru posisinya dalam jok motor yang Terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit SPM jenis Honda Vario warna merah dengan no.pol : BH 2282 WO posisinya Terdakwa duduki dan terparkir di pinggir jalan, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi  Nomor :   LHU.088.K.05.16.25.0520, tanggal 15 Juni 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n FIFINGDO Als PIPING bin SUPENO berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. FIFINGDO Als PIPING bin SUPENO di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 28 Juni 2025, dengan nomor : 140 / 10766.00 / 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 0,48 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 0,21 gram

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

 

 

                 Muara Tebo, 06 Agustus 2025

                       Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                   HARI ANGGARA, S.H., M.H.

       JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya