Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2025/PN Mrt | IPTU Priyadi, SH | AIDIL Als IDIL Bin SAPWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/05.a/IV/Res.1.8/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Yang Terjadi: Pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 19.10 Wib di Afd 3 Blok AC 12 PT.PHK (Persada Harapan Kahuripan) Desa Sungai Bengkal Barat Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo Uraian Singkat Kejadian: Telah terjadi Tindak pidana pencurian ringan yang diketahui pada saat pelapor melaksankan patrol dan melihat senter dan mendengar ada suara panen selanjutnya pelapor melakukan pengintaian dan pada saat terlapor/tersangka akan membawa Tbs yang dipanen pelapor langsung mengamankan terlapor/tersangka beserta barang bukti---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |