Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Mrt Rapto Ependi pimpinan kantor cabang pembantu perseroan terbatas PT Bank Rakyat indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rapto Ependi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HRapto Ependi
Tergugat
NoNama
1pimpinan kantor cabang pembantu perseroan terbatas PT Bank Rakyat indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

2. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek milik penggugat Yang Dilakukan Tertanggal 28 April 2025.

3. Mengabulkan Permintaan Penggugat Untuk Membayar Hutang Pokok Kepada Tergugat Yaitu Sebesar Rp 1.150.000.000. (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Secara Tunai Paling Lama Pada Tanggal 30 Desember 2026.

4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak