INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Mrt | Rapto Ependi | pimpinan kantor cabang pembantu perseroan terbatas PT Bank Rakyat indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. 2. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek milik penggugat Yang Dilakukan Tertanggal 28 April 2025. 3. Mengabulkan Permintaan Penggugat Untuk Membayar Hutang Pokok Kepada Tergugat Yaitu Sebesar Rp 1.150.000.000. (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Secara Tunai Paling Lama Pada Tanggal 30 Desember 2026. 4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |