Petitum |
- menerima permohonan Gugatan dari Penggugat dan memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat Tergugat telah menjual besi milik Penggugat tanpa izin dan menikmati uang hasil kejahatannya sejumlah Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), serta hanya menerima pidana badan selama 1 (satu) tahun penjara, dan kemudian juga mendapatkan kembali 1 (satu) mobil Mitsubishi Tronton berwarna putih dengan Nopol BE 8597 YU beserta STNK nya. Di lain sisi, Penggugat telah menderita kerugian material sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan tekanan psikologi selama keberlangsungan perkara, tanpa mendapatkan ganti rugi yang pantas. Oleh karena itu, Penggugat memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dapat mempertimbangkan kembali kerugian yang dialami Saksi Korban dan memberikan Keputusan yang adil, yaitu dengan menyerahkan 1 (satu) mobil Mitsubishi Tronton berwarna putih dengan Nopol BE 8597 YU beserta STNK nya kepada Penggugat Suwandi Ang anak dari Ang Kang Oe (alm) agar dapat sedikit membantu mengembalikan sebagian kerugian akibat tindak pidana oleh Tergugat.
|