Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Mrt Hari Anggara, S.H. M.H. 2.PURNAWAN als NAWAN bin TAMAJI
3.USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO WIBOWO
4.AISYAH als PUJA binti UJANG M.S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/L.5.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAWAN als NAWAN bin TAMAJI[Penahanan]
2USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO WIBOWO[Penahanan]
3AISYAH als PUJA binti UJANG M.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di di Jl. Patimura  6 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemufakatan Jahat  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS bersama saksi LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN, saksi ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, saksi WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI (dituntut terpisah), oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, saksi HENDRA, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO dan Saksi ADEK yang disaksikan oleh saksi SURIPTO dan Saksi SUPARMAN, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa  ditemukan barang bukti yaitu Untuk Terdakwa 1 barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket sabu ukuran kecil yang dimasukan kedalam plastic klip bening, satu buah pirex kaca, seperangkat alat hisap sabu / bonk yang berada ditangan Terdakwa dengan maksud  untuk digunakan bersama-sama, dan satu unit hand phone merek OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor telpon 081261728869, Untuk Terdakwa 2 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek INFINIX tipe 430 warna putih dengan nomor telpon 082178574239, Untuk Terdakwa 3 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek VIVO Y20 , warna biru dengan nomor telpon 083199355680, dimana Terdakwa 1 memeperoleh sabu-sabu tersebut dari saksi ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 dirumah kontrakan Leni pukul 08.00 Wib, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari BPOM Prop Jambi nomor : : LHU.088.K.05.16.25.0322 tanggal 22 April 2025 perihal laporan hasil pengujian sampel Narkotika Golongan I jenis sabu, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik a.n. PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI, DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau dengan hasil sempel positif / terdeteksi Methamphetamine.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI, DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo B / 21.g / IV / Res. 4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 17 April 2025 perihal Bantuan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti narotika. Berita acara hasi timbang Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat bersih sabu ( neto ) 0,23 gram

 

-----------Perbuatan Para  Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di di Jl. Patimura  6 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS bersama saksi LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN, saksi ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, saksi WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI (dituntut terpisah), oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, saksi HENDRA, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO dan Saksi ADEK yang disaksikan oleh saksi SURIPTO dan Saksi SUPARMAN, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa  ditemukan barang bukti yaitu Untuk Terdakwa 1 barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket sabu ukuran kecil yang dimasukan kedalam plastic klip bening, satu buah pirex kaca, seperangkat alat hisap sabu / bonk yang berada ditangan Terdakwa dengan maksud  untuk digunakan bersama-sama, dan satu unit hand phone merek OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor telpon 081261728869, Untuk Terdakwa 2 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek INFINIX tipe 430 warna putih dengan nomor telpon 082178574239, Untuk Terdakwa 3 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek VIVO Y20 , warna biru dengan nomor telpon 083199355680, , kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari BPOM Prop Jambi nomor : : LHU.088.K.05.16.25.0322 tanggal 22 April 2025 perihal laporan hasil pengujian sampel Narkotika Golongan I jenis sabu, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik a.n. PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI, DKK berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau dengan hasil sempel positif / terdeteksi Methamphetamine.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa a.n. PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI, DKK di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo B / 21.g / IV / Res. 4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 17 April 2025 perihal Bantuan Penimbangan dan Penyisihan barang bukti narotika. Berita acara hasi timbang Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat bersih sabu ( neto ) 0,23 gram

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di di Jl. Patimura  6 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Bersama-sama MenyalahGunakan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS bersama saksi LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN, saksi ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, saksi WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI (dituntut terpisah), oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, saksi HENDRA, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO dan Saksi ADEK yang disaksikan oleh saksi SURIPTO dan Saksi SUPARMAN, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa  ditemukan barang bukti yaitu Untuk Terdakwa 1 barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket sabu ukuran kecil yang dimasukan kedalam plastic klip bening, satu buah pirex kaca, seperangkat alat hisap sabu / bonk yang berada ditangan Terdakwa dengan maksud  untuk digunakan bersama-sama, dan satu unit hand phone merek OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor telpon 081261728869, Untuk Terdakwa 2 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek INFINIX tipe 430 warna putih dengan nomor telpon 082178574239, Untuk Terdakwa 3 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek VIVO Y20 , warna biru dengan nomor telpon 083199355680, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil keterangan pengujian Urine dari RSUD STS Muara Tebo, Hasil Urine a.n. PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI, dengan Nomor :400.7.22.1/019/ IV / RSUD-STS / 2025, tanggal 17 April 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa dinyatakan: POSITIF (+) /  mengandung METHAMPETAMIN, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran daftar narkotika golongan I nomor 61 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Berdasarkan hasil keterangan pengujian Urine dari RSUD STS Muara Tebo, Hasil Urine a.n. USMAN PIRMANSYAH Als USMAN Bin SURYO WIBOWO, dengan Nomor :400.7.22.1/020/ IV / RSUD-STS / 2025, tanggal 17 April 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa dinyatakan: POSITIF (+) / mengandung METHAMPETAMIN, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran daftar narkotika golongan I nomor 61 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Berdasarkan hasil keterangan pengujian Urine dari RSUD STS Muara Tebo, Hasil Urine a.n. AISYAH Als PUJA Binti UJANG MS dengan Nomor: 400.7.22.1/021/ IV / RSUD-STS / 2025, tanggal 17 April 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa dinyatakan: POSITIF (+) / mengandung METHAMPETAMIN, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran daftar narkotika golongan I nomor 61 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

-------------Perbuatan  Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------

LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di di Jl. Patimura  6 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Bersama-sama dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 PURNAWAN Als NAWAN Bin TAMAJI , Terdakwa 2 USMAN FIRMANSYAH als USMAN bin SURYO  WIBOWO dan Terdakwa 3 AISYAH als PUJA binti UJANG MS bersama saksi LENI YULIANA PUTRI als LENI binti PARMAN, saksi ALFIAN SAHPUTRA als KANCIL bin MAHIRUDIN, saksi WAHYU PUTRA ALVINUZA als WAHYU bin BISRI (dituntut terpisah), oleh saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, saksi HENDRA, Saksi M. ILHAM, Saksi EKO APRIYANTO dan Saksi ADEK yang disaksikan oleh saksi SURIPTO dan Saksi SUPARMAN, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa  ditemukan barang bukti yaitu Untuk Terdakwa 1 barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket sabu ukuran kecil yang dimasukan kedalam plastic klip bening, satu buah pirex kaca, seperangkat alat hisap sabu / bonk yang berada ditangan Terdakwa dengan maksud  untuk digunakan bersama-sama, dan satu unit hand phone merek OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor telpon 081261728869, Untuk Terdakwa 2 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek INFINIX tipe 430 warna putih dengan nomor telpon 082178574239, Untuk Terdakwa 3 barang bukti yang diamankan berupa satu unit hand phone merek VIVO Y20 , warna biru dengan nomor telpon 083199355680, , kemudian Para Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

-------------Perbuatan  Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------

 

 

 

                    Muara Tebo,  30 Juli 2025

                      Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                   HARI ANGGARA, S.H.,M.H.

       JAKSA PRATAMA

 

 

               

                                                               

                                                                          

 

Pihak Dipublikasikan Ya