Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Mrt |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr Azri SH MH | AGUNG BINTORO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AZRUL IMAN Bin SAMSUAR (Alm) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ZULIZALINA Binti SAMSUAR (Alm) | 2 | ARMIDA Binti SAMSUAR (Alm) | 3 | ZAINATUN NAJIAH Binti SAMSUAR (Alm) | 4 | JAMIATU ULIYA Binti SAMSUAR (Alm) | 5 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TEBO | 6 | SITI ANISAH Binti SAMSUAR (Alm) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual beli Tanah antara SAMSUAR Bin IBRAHIM kepada AGUNG BINTORO Sah menurut Hukum dan memerintahkan Kepala BPN Kab. Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap sertifikat induk an. IBRAHIM Yang terletak di Dusun Penampui Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 600 M2 kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menyatakan Tergugat I yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |