Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Mrt AGUNG BINTORO AZRUL IMAN Bin SAMSUAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG BINTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Azri SH MHAGUNG BINTORO
Tergugat
NoNama
1AZRUL IMAN Bin SAMSUAR (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZULIZALINA Binti SAMSUAR (Alm)
2ARMIDA Binti SAMSUAR (Alm)
3ZAINATUN NAJIAH Binti SAMSUAR (Alm)
4JAMIATU ULIYA Binti SAMSUAR (Alm)
5KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TEBO
6SITI ANISAH Binti SAMSUAR (Alm)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  1.  Menyatakan Surat Keterangan Jual beli Tanah antara SAMSUAR Bin IBRAHIM kepada AGUNG BINTORO Sah menurut Hukum dan memerintahkan Kepala BPN Kab. Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap sertifikat induk an. IBRAHIM Yang terletak di Dusun Penampui Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 600 M2 kepada Penggugat dalam keadaan baik.
  3. Menyatakan Tergugat I yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta  (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
  5. Menghukum   Tergugat I untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini  ;

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak