Dakwaan |
- DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa M. LEO CIPUTRA Alias LEO Bin ATENG pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Padang Lamo RT. 06 Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning hitam tanpa Nopol milik Saksi HOLID SALAHUDIN melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum atau disebut SPBU 24.372.61 Jalan Lintas Tebo – Bungo Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan cara memberikan kode barcode pengisian BBM kepada Sdr. LIA ASTRIA (dalam pencarian) selaku operator SPBU 24.372.61 kemudian Sdr. LIA ASTRIA memberikan nozel pompa BBM kepada Terdakwa lalu Terdakwa manaiki bak 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning hitam tanpa Nopol lalu Terdakwa mengarahkan ujung nozel pompa BBM ke gallon yang telah ada di dalam bak mobil truk tersebut lalu mengisi BBM jenis bio solar hingga nozel pompa BBM mati secara otomatis pada pengisian BBM dengan jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan nozel pompa BBM ke gallon kepada Sdr. LIA ASTRIA untuk melakukan pengisian BBM ke kendaraan lain setelah itu Terdakwa kembali melakukan pengisian BBM jenis bio solar dengan barcode yang berbeda hingga terisi BBM jenis bio solar sejumlah 14 (empat belas) gallon dengan ukuran masing-masing 31 liter terisi dengan BBM jenis bio solar sejumlah sekira 438 (empat ratus tiga puluh delapan) liter setelah itu Terdakwa meninggalkan SPBU 24.372.61 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning hitam tanpa Nopol menuju ke rumah Terdakwa dengan mengangkut 14 (empat) belas gallon BBM jenis bio solar untuk dijual kembali dan dipergunakan untuk keperluan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang;-----------
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melintas di Jalan Padang Lamo RT. 006, Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi lalu Saksi RAVIQ NURVIHUDA dan Saksi ANDI NUSIRWAN memberhentikan mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa lalu memeriksa mobil yang dikendarai oleh Terdakwa yang ternyata mengangkut 14 (empat) belas gallon masing-masing berisi BBM jenis bio solar kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H., sebagai berikut:
- Untuk pembelian Bio Solar (subsidi) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu Oleh Badan usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau barang ditetapkan bahwa:
- Kendaraan bermotor perorangan roda 4 paling banyak 60 Liter /hari/ kendaraan;
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 Liter /hari/ kendaraan;
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 Liter /hari/ kendaraan;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH MIGAS/Kom/2024 Tentang Tentang Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Titik Serah Oleh PT Pertamina (Persero) C.Q. PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2025 diketahui bahwa SPBU 24.372.61 mendapatkan penugasan untuk menyalurkan BBM Subsidi Bio Solar dan Bio Solar yang dijual di SPBU seharga Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) adalah BBM Subsidi dengan subsidi tetap untuk setiap Liter BBM Jenis Tertentu Bio Solar adalah Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
- Bahwa setelah Ahli melihat dan membaca hasil Uji Labolatorium Lemigas dengan Nomor: 202501266/PK/DPMA.1/VI/2025 sesuai permintaan Polres Tebo, Polda Jambi dengan LP/A/3/V/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, diketahui dengan dengan hasil uji Angka Sentana: 55,3 adalah merupakan bahan bakar minyak Subsidi Bio Solar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 384.K/MG.06/DJM/2024 Tentang Standar Dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------
|
Muara Tebo, 21 Juli 2025
PENUNTUT UMUM,
RARA ANGGARAINI, S.H
JAKSA PRATAMA
|
|