Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa NASEP Bin PONIMIN (Alm) bersama-sama dengan saksi RIYONO Als RIO Bin HERMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Afdeling 1 A blok D21 dan D22 PT.Tebo Indah Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
- Bahwa pada Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib. terdakwa bersam-sama dengan saksi RIYONO Als RIO Bin HERMANTO menggunakan perahu melawati sungai Batang Tebo menuju areal kebun sawit milik PT.Tebo Indah di Afdeling 1 A blok D21 dan D22 dengan membawa 3 botol aqua besar, Egrek dan Dodos. Sesampainya di kebun sawit milik PT.Tebo Indah tersebut terdakwa dan saksi RIYONO beristirahat. Kemudian setelah itu terdakwa dan saksi RIYONO langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT.TI (Tebo Indah) dengan cara saksi RIYONO memanen buah kelapa sawit menggunakan Dodos dan Egrek, sedangkan terdakwa melangsir buah kelapa sawit yang sudah panen tersebut dengan cara memikul buah kelapa sawit ke arah sungai batang tebo dekat perahu di parkirkan. Setelah terdakwa dan saksi RIYONO selesai mengambil buah sawit milik PT.TI (Tebo Indah) kurang lebih sebanyak 108 (seratus delapan) tandan, terdakwa dan saksi RIYONO langsung memuat buah sawit tersebut kedalam perahu dan langsung membawa buah sawit milik PT (Tebo Indah) ke seberang Sungai batang tebo, setelah sampai di seberang sungai tersebut, terdakwa langsung menurunkan buah kelapa sawit yang berada di dalam perahu, kemudian pada saat menurunkan buah sawit datang sopir beserta tukang muat loding pak budi pal 7 dengan membawa 1 (satu) unit mobil canter warna kuning yang mana sebelumnya sudah dihubungi oleh saksi RIYONO, setelah itu tukang muat loding pak budi pal 7 tersebut langsung memuat buah kelapa sawit kedalam mobil, setelah selesai di muat ke dalam mobil, terdakwa dan saksi RIYONO naik ke belakang bak mobil tersebut dan langsung pergi dengan membawa kurang lebih sebanyak 108 (seratus delapan) tandan buah swit milik PT. TI (Tebo Indah), kemudian baru berjalan kurang lebih 100 (seratus meter) mobil tersebut di berhentikan oleh saksi EFENDI HS Alias PEN Bin H. SUKUR yang merupakan pembantu keamanan PT. (Tebo Indah), pada saat diberhentikan oleh saksi EFENDI, saksi RIYONO langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk pergi makan. Kemudian saksi EFENDI menghubungi security PT. Tebo Indah dan tim pengamanan, dan tidak lama setelah itu beberapa security PT. Tebo Indah dan tim pengamanan datang namun yang ada dilakoasi hanya terdakwa dan sopir loding mobil pak budi pal 7, sedangkan saksi RIYONO sudah tidak ada lagi, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tebo.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RIYONO Als RIO Bin HERMANTO mengambil 108 (seratus delapan) TBS (tandan buah segar) sawit milik PT. (Tebo Indah) tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. (Tebo Indah).
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RIYONO Als RIO Bin HERMANTO tersebut, PT. (Tebo Indah) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------
|
|
Muara Tebo, 24 Juli 2025
|
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
ISER RANDA PRATAMA, S.H.,M.Kn.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199609262022031003;
|
|