Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2025/PN Mrt | MARTASIANSYAH, SH | Solihin Bin Sulaiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/6a/V/RES 1.8/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara dugaan Tindak Pidana dengan sengaja Mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya / Pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 Undang-Undang RI Nornor 01 Tahun 1946 tentang KUH Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 di desa mangun jayo afdeling 1A kec tebo tengah kab tebo pelapor a.n. DIAN SAPUTRI PURNAMA SARI. ------------------------------------------------------
Dilaporkan pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.50 Wib. Uraian singkat pidana yang terjadi : ------- Dugaan Perkara Tindak Pidana dengan sengaja Mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya / Pencurian ringan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUH Pidana, yang diketahui dilakukan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 di desa mangun jayo afdeling 1A kec tebo tengah kab tebo, yang dilakukan oleh tersangka a.n. SOLIHIN Bin SULAIMAN secara bersama sama dengan Sdra TAUPIK (DPO), dengan cara yang mana awalnya kedua pelaku datang ke kebun PT Tebo indah sekira pukul 09.00 Wib, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan R2 jenis Honda BEAT Street warna silver dengan No.pol BH 4357 CZ yang dibawa oleh Sdra (DPO), 1 (satu) Unite kendaraan R2 janis Jupiter Z warna Hitam tanpa No. pol beserta kunci kontak aslinya yang Sdra SOLIHIN Bin SULAIMAN kendarai, selanjutnya kedua pelaku menanen bersama rekan saya yang bernama TAUPIK dengan menggunakan alat bantu berupa : 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari besi dengan cara memotong pelepah sawit terlebih dahulu dan selanjutnya memotong tangkai buah sawit yang ada di pohon sawit hinggga terjatuh ketanah, selanjutnya Sdra TAUPIK mengambil dan mengumpulkan buah sawit tersebut, namun ketika sedang memanen datanglah petugas keamanan kebun sehingga Sdra TAUPIK (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan tersangka a.n. SOLIHIN bin SULAIMAN berhasil diamankan. ---------------------------------------------------------
Atas perbuatan yang telah tersangka lakukan tersebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Tebo tengah guna pengusutan Iebih lanjut, atas kejadian tersebut PT Tebo Indah mengalami kehilangan barang berupa : 51 (lima puluh satu) janjang tanda buah sawit dengan berat 412 Kg yang ditafsir senilai Rp. 1.236.000,-( satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).--------------------------------------------------
Melanggar Pasal 364 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHPidana.---------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |