Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK YANG SAH dan berhak atas Tanah seluas 2.173 m2 (dua ribu seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Pahlawan RT. 06 RW.04, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi berdasarkan Sertifikat Hak Milik N0. 1117 Tahun 1981 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu tanah milik Penggugat sekarang tanah milik Agus Rubiyanto.
- Sebeleh Timur berbatas dahulu tanah milik Penggugat sekarang tanah milik Agus Rubiyanto.
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu tanah milik Penggugat sekarang tanah milik Agus Rubiyanto.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pahlawan.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, baik secara materil sebesar Rp.5.432.500.000,- dan secara immaterial sebesar Rp.7.000.000.000,- yang keseluruhan berjumlah Rp. 12.432.500.000,- ( Dua belas milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa beserta bangunan yang ada diatasnya ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT terhitung sejak saat diputusnya perkara ini ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Pemecahan atas Permohonan yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara A quo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksaan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, apabila Para Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding maupun Kasasi serta Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau oleh Pihak Lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
atau
Apabila Majelis Hakim dalam perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |