Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Mrt 1.Mayani
2.yusnita
3.Sumiati
4.Iwan
5.Lesmiati
6.Gunardi
7.Andi Saputra
Murni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mayani
2yusnita
3Sumiati
4Iwan
5Lesmiati
6Gunardi
7Andi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HMayani
2Dedi Putra Rangkuti, S.Hyusnita
3Dedi Putra Rangkuti, S.HSumiati
4Dedi Putra Rangkuti, S.HIwan
5Dedi Putra Rangkuti, S.HLesmiati
6Dedi Putra Rangkuti, S.HGunardi
7Dedi Putra Rangkuti, S.HAndi Saputra
Tergugat
NoNama
1Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Satu Bidang Tanah Dengan Luas ± 3624 M?2; Terletak Di RT 004, Kelurahan/Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Yang Diperoleh Penggugat Dari Pewaris Yang Bernama M. Yunus. Tanah Tersebut Telah Bersertipikat Hak Milik Nomor  80 Tanggal 09 Oktober  2014. Adalah Hak Milik Penggugat Yang Sah Secara Hukum.
  3. Menyatakan Pada Hari Jum’at Tanggal 9 Mei 2025 Penggugat Pada Saat Memanen Panen Buah Sawit Dilokasi Tanah Milik Penggugat Yang Terletak Di RT 004, Kelurahan/Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dilarang Oleh Tergugat Jangan Memanen Buah Sawit Tersebut untuk selamanya Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Tergugat  Untuk Membayar Kerugian Dari Penggugat Atas Pelarangan Panen Sebesar Rp 1.650.000.
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya - Biaya Dalam Perkara Ini.

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain   Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak