Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.B/2025/PN Mrt | Rika Bahri, S.H. | M. AMIN Bin YAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.B/2025/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2250/L.5.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa M. AMIN Bin YAHYA, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Rt. 04 Ds. Tanjung Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa M. AMIN Bin YAHYA datang ke rumah orangtuanya di Rt. 04 Ds. Tanjung Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sampai di rumah orangtuanya terdakwa meminta uang kepada ayahnya yaitu saksi YAHYA Bin ABDURRAHMAN, akan tetapi tidak diberi dan saksi YAHYA pergi keluar rumah. Kemudian adik terdakwa yaitu saksi PUTRA RAMADANI Bin YAHYA masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, saksi PUTRA RAMADANI bertemu terdakwa dan saksi PUTRA RAMADANI berkata kepada terdakwa: “SUDAHLA MINTA UANG KE AYAH, AYAH LAGI DAK DO UANG” (SUDAHLAH MINTA UANG KE AYAH, AYAH SEDANG TIDAK PUNYA UANG), tetapi tidak dijawab oleh terdakwa, namun terdakwa bertanya kepada saksi PUTRA RAMADANI: “BAGAIMANA CARA MEMBUKA KUNCI SEPEDA MOTOR MILIK AYAH?” dan saksi PUTRA RAMADANI mengulangi perkataan saksi PUTRA RAMADANI “SUDAHLAH MINTA DUIT KE AYAH, DAK ADO DUIT AYAH TU, KASIHAN LAH NENGOK AYAH” (SUDAHLAH MINTA UANG KE AYAH, AYAH SEDANG TIDAK PUNYA UANG, KASIHANLAH MELIHAT AYAH), mendengar ucapan saksi PUTRA RAMADANI tersebut, terdakwa langsung marah dan mengambil 1 (satu) bilah parang/golok dengan panjang 50 cm dengan gagang kayu berwarna coklat muda yang berada di dalam gudang, kemudian terdakwa membawa parang tersebut kearah saksi PUTRA RAMADANI. Dengan jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa mencabut parang tersebut dari sarungnya dan mengacungkan parang tersebut kearah saksi PUTRA RAMADANI sambil berkata “JANGAN KAU IKUT CAMPUR MASALAH AKU MINTA DUIT KE AYAH, KALAU IKUT CAMPUR KU BUNUH KAU”. Mendengar perkataan tersebut saksi PUTRA RAMADANI keluar dari pintu samping rumah. Sesampainya di pintu samping rumah, terdakwa memanggil saksi PUTRA RAMADANI dengan cara melambaikan parang tersebut kearah saksi PUTRA RAMADANI sambil berkata “SIKOLAH, MASUKLA AWAK BUNUH KAU” (SINILAH, MASUKLAH AKU BUNUH KAMU). Kemudian terdakwa langsung mendekati saksi PUTRA RAMADANI dan mengayunkan parang tersebut kearah saksi PUTRA RAMADANI sebanyak 1 (satu) kali namun saksi menghindar, kemudian terdakwa berkata: “PERGI KAU DARI SINI, KALO DAK PERGI KUBUNUH KAU” (PERGI KAMU DARI SINI, KALU TIDAK PERGI AKU BUNUH KAMU), sehingga saksi PUTRA RAMADANI pun langsung berlari keluar rumah dan bertemu dengan ayah saksi PUTRA RAMADANI yang kebetulan sedang berjalan kearah rumah tempat kejadian dugaan tindak pidana pengancaman tersebut bersama kakak saksi yaitu saksi YAFRIANTO. Kemudian terdakwa langsung pergi dengan membawa parang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Muara Tebo, 21 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM
RIKA BAHRI, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19850910 200812 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |