Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Mrt |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dedi Putra Rangkuti, S.H | Luhur Sutanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Perseroan Terbatas PT BANK Rakyat Indonesia. | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
222.724.784,00 |
Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap objek - objek milik Penggugat Yang Dimohonkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat 1 Kepada Tergugat 2 Pada Tanggal 11 juni 2025.
- Mengabulkan Permintaan Penggugat Untuk Membayar Hutang Pokok Kepada Tergugat 1 Sebesar RP 222.724.784. (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah). Dan Bertanggung Jawab Akan Membayar Secara Keseluruhan Atau Tunai Pada Tanggal 25 September 2026.
- Menghukum Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |