Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Mrt Luhur Sutanto 1.Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Perseroan Terbatas PT BANK Rakyat Indonesia.
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luhur Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HLuhur Sutanto
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Perseroan Terbatas PT BANK Rakyat Indonesia.
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 222.724.784,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap objek - objek milik Penggugat Yang Dimohonkan  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat 1 Kepada Tergugat 2 Pada Tanggal 11 juni 2025.
  3. Mengabulkan Permintaan Penggugat Untuk Membayar Hutang Pokok Kepada Tergugat 1 Sebesar RP 222.724.784. (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah). Dan Bertanggung Jawab Akan Membayar Secara Keseluruhan Atau Tunai Pada Tanggal 25 September 2026.
  4. Menghukum Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak