Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2021/PN Mrt PT Bank Rakyat Indonesia Unit Pulau Temiang Supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2021/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Pulau Temiang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.358.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.358.890,- (Lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No 563 atas nama Nuryadi tertanggal 16-04-2004 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tebo dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No 563 atas nama Nuryadi tertanggal 16-04-2004 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No 563 atas nama Nuryadi tertanggal 16-04-2004 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak