Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR Als AKBAR Bin DAHURI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit dekat Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di dekat Podium Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN masuk dari arah lapangan menuju ke kebun sawit di pinggir lapangan, kemudian terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI sedang bermain handphone, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. lalu terdakwa dengan membawa sebilah parang panjang pergi mendekati saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI, kemudian terdakwa berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang sedang mencari bandar sabu dengan berkata:”kalian tau ngga, sayo ini anggota polsek, gara-gara kalian rencana aku nak nangkap bandar sabu gagal, berapo rugi sayo, kalian harus berkerjasama dengan sayo untuk jadi mato-mato untuk nangkap bandar sabu”, lalu saksi ANDES SAPUTRA berkata:”dimano pak?”, lalu dijawab oleh terdakwa:”ikut bae sayo kagek, kareno kamu telah membuat kesalahan, sayo minta tebusan atas kesalahan kamu, tinggal bae hape sebagai tebusannyo”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA langsung memberikan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19s warna hitam miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata:”kau antar cewek kau balek, sudah itu kau susul lagi aku ke dalam sini ”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA hendak menghidupkan sepeda motor untuk mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, namun terdakwa berkata:”sini bae hape cewek kau tu sebagai jaminan kau bakal masuk lagi ke dalam dan juga biar cewek kau dak ngasih tau orang lain, jangan lamo amat ngantar cewek tu”, kemudian saksi ANGGUN ANGGRIANI berkata:”kasih bae hape ko” (sambil memberikan handphonenya kepada saksi ANDES SAPUTRA), kemudian saksi ANDES SAPUTRA memberikan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15s warna biru milik saksi ANGGUN ANGGRIANI tersebut kepada terdakwa. lalu saksi ANDES SAPUTRA mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, setelah itu saksi ANDES SAPUTRA pergi kembali menemui terdakwa, namun terdakwa sudah pergi dengan membawa 2 (dua) unit handphone tersebut. kemudian saksi ANDES SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone yakni 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19s warna hitam milik saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15s warna biru milik saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN tanpa diketahui dan tidak ada izin dari saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN.
- Bahwa terdakwa untuk dapat mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dengan menggunakan jabatan palsu mengaku sebagai anggota kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR Als AKBAR Bin DAHURI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit dekat Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di dekat Podium Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN masuk dari arah lapangan menuju ke kebun sawit di pinggir lapangan, kemudian terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI sedang bermain handphone, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. lalu terdakwa dengan membawa sebilah parang panjang pergi mendekati saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI, kemudian terdakwa berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang sedang mencari bandar sabu dengan berkata:”kalian tau ngga, sayo ini anggota polsek, gara-gara kalian rencana aku nak nangkap bandar sabu gagal, berapo rugi sayo, kalian harus berkerjasama dengan sayo untuk jadi mato-mato untuk nangkap bandar sabu”, lalu saksi ANDES SAPUTRA berkata:”dimano pak?”, lalu dijawab oleh terdakwa:”ikut bae sayo kagek, kareno kamu telah membuat kesalahan, sayo minta tebusan atas kesalahan kamu, tinggal bae hape sebagai tebusannyo”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA langsung memberikan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19s warna hitam miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata:”kau antar cewek kau balek, sudah itu kau susul lagi aku ke dalam sini ”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA hendak menghidupkan sepeda motor untuk mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, namun terdakwa berkata:”sini bae hape cewek kau tu sebagai jaminan kau bakal masuk lagi ke dalam dan juga biar cewek kau dak ngasih tau orang lain, jangan lamo amat ngantar cewek tu”, kemudian saksi ANGGUN ANGGRIANI berkata:”kasih bae hape ko” (sambil memberikan handphonenya kepada saksi ANDES SAPUTRA), kemudian saksi ANDES SAPUTRA memberikan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15s warna biru milik saksi ANGGUN ANGGRIANI tersebut kepada terdakwa. lalu saksi ANDES SAPUTRA mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, setelah itu saksi ANDES SAPUTRA pergi kembali menemui terdakwa, namun terdakwa sudah pergi dengan membawa 2 (dua) unit handphone tersebut. kemudian saksi ANDES SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa Terdakwa dengan rangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI dengan mengaku sebagai anggota kepolisian bertujuan agar saksi saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI menyerahkan 2 (dua) unit handphone kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR Als AKBAR Bin DAHURI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit dekat Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di dekat Podium Lapangan Bola Kaki Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN masuk dari arah lapangan menuju ke kebun sawit di pinggir lapangan, kemudian terdakwa melihat saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI sedang bermain handphone, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. lalu terdakwa dengan membawa sebilah parang panjang pergi mendekati saksi ANDES SAPUTRA dan saksi ANGGUN ANGGRIANI, kemudian terdakwa berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang sedang mencari bandar sabu dengan berkata:”kalian tau ngga, sayo ini anggota polsek, gara-gara kalian rencana aku nak nangkap bandar sabu gagal, berapo rugi sayo, kalian harus berkerjasama dengan sayo untuk jadi mato-mato untuk nangkap bandar sabu”, lalu saksi ANDES SAPUTRA berkata:”dimano pak?”, lalu dijawab oleh terdakwa:”ikut bae sayo kagek, kareno kamu telah membuat kesalahan, sayo minta tebusan atas kesalahan kamu, tinggal bae hape sebagai tebusannyo”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA langsung memberikan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19s warna hitam miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata:”kau antar cewek kau balek, sudah itu kau susul lagi aku ke dalam sini ”, kemudian saksi ANDES SAPUTRA hendak menghidupkan sepeda motor untuk mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, namun terdakwa berkata:”sini bae hape cewek kau tu sebagai jaminan kau bakal masuk lagi ke dalam dan juga biar cewek kau dak ngasih tau orang lain, jangan lamo amat ngantar cewek tu”, kemudian saksi ANGGUN ANGGRIANI berkata:”kasih bae hape ko” (sambil memberikan handphonenya kepada saksi ANDES SAPUTRA), kemudian saksi ANDES SAPUTRA memberikan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15s warna biru milik saksi ANGGUN ANGGRIANI tersebut kepada terdakwa. lalu saksi ANDES SAPUTRA mengantarkan saksi ANGGUN ANGGRIANI pulang, setelah itu saksi ANDES SAPUTRA pergi kembali menemui terdakwa, namun terdakwa sudah pergi dengan membawa 2 (dua) unit handphone tersebut. kemudian saksi ANDES SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa terdakwa menguasai 2 (dua) unit handphone milik saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN yang rencananya akan dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualan handphone tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar tagihan atau utang terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANDES SAPUTRA Als ANDES Bin AZHARUDDIN dan saksi ANGGUN ANGGRIANI Als ANGGUN Binti SULAIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------
|
|
Muara Tebo, 30 Juli 2025;
|
|
|
Penuntut Umum
|
|
|
BUDIARTI, S H.
AJUN JAKSA NIP. 19880401 201403 2 005;
|
|