Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Mrt PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Sungai Bengkal 1.Sumartono
2.Siti Aprida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Sungai Bengkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumartono
2Siti Aprida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.238.365,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.22.238.365 (Dua Puluh dua juta Dua Ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SUMARTONO tertanggal 19 Juni 2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tebo dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SUMARTONO tertanggal 19-07-2014 berikut sekaligus tanah dan atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SUMARTONO  tertanggal 19-07-2014 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak