Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Mrt 1.BUDIARTI,S.H.
2.EKO PRASATIO, S.H.
MURTADI AZIZ Als AJIS Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/L.5.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
2EKO PRASATIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTADI AZIZ Als AJIS Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa MURTADI AZIZ Als AJIS Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh  yang berhak”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa pulang dari kerja menuju ke rumah, terdakwa berhenti di warung sembako yang beralamat di RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk membeli rokok, kemudian saat terdakwa ingin buang air kecil terdakwa melihat rumah saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA Binti M. NUR (Alm) dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna hitam sedang dicas di dekat pintu kamar, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, lalu terdakwa melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa mencabut handphone tersebut dari chargernya, kemudian terdakwa pergi dari tempat kejadian dengan membawa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna hitam milik saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA. kemudian ketika saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA hendak mengambil handphone tersebut, saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA tidak menemukan handphonenya, namun yang ada hanya chargernya. kemudian saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Sektor Tebo Ulu untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna hitam milik saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA tanpa diketahui dan tidak ada izin dari saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi GUSTRY PERTIKA Als TIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Muara Tebo, 21 Agustus 2025;

 

 

             Penuntut Umum

 

 

 

 

 

   EKO PRASATIO, S.H.

 Ajun Jaksa Madya Nip. 19950311 202203 1 001;

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya