Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2025/PN Mrt | 1.BUDIARTI,S.H. 2.EKO PRASATIO, S.H. |
MURTADI AZIZ Als AJIS Bin ABDULLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Mrt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2248/L.5.17/Eoh.2/08/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN : --------- Bahwa Terdakwa MURTADI AZIZ Als AJIS Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |