Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Mrt DICKY WIRAWAN, S.H. RANDI HUMAIDI Bin M. NASIR S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/L.5.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY WIRAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI HUMAIDI Bin M. NASIR S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa RANDI HUMAIDI Bin M. NASIR. S selaku Anggota Kecamatan PPK Sumay yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo dengan sengaja merubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam SUMAY ANDI SAPRI yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saya sampaikan kepada saksi ANDI SAPRI selaku Ketua Panwascam dan ARIS CHANDRA selaku Anggota Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.

 

  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 2.481 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.157 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 1.324 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Sumay di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada kepada Anggota PPK Sumay mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Sumay, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MAHYARUDIN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Sumay).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Sumay dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 71 TPS di Kecamatan Sumay, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) perubahaan pada aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan sumay dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 2.481 suara sementara pada C. Hasil Rekap hanya memperoleh 1.157 suara, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 1.324 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK sumay melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 3 (tiga) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, RIDO WINATA selaku Divisi data, dan DARMAWAN selaku Divisi Hukum, namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sengaja melakukan Perubahan suara terhadap calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i adalah dengan tujuan agar perolehan suara dari calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i menjadi bertambah dan berharap dengan adanya penambahan suara tersebut calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i terpilih menjadi anggota DPR RI.      

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RANDI HUMAIDI Bin M. NASIR. S selaku Anggota Kecamatan PPK Sumay yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam SUMAY ANDI SAPRI yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saya sampaikan kepada saksi ANDI SAPRI selaku Ketua Panwascam dan ARIS CHANDRA selaku Anggota Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 2.481 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.157 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 1.324 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Sumay di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada kepada Anggota PPK Sumay mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Sumay, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MAHYARUDIN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Sumay).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Sumay dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 71 TPS di Kecamatan Sumay, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) perubahaan pada aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan sumay dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 2.481 suara sementara pada C. Hasil Rekap hanya memperoleh 1.157 suara, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 1.324 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK sumay melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 3 (tiga) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, RIDO WINATA selaku Divisi data, dan DARMAWAN selaku Divisi Hukum, namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sengaja melakukan Perubahan suara terhadap calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i adalah dengan tujuan agar perolehan suara dari calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i menjadi bertambah dan berharap dengan adanya penambahan suara tersebut calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i terpilih menjadi anggota DPR RI.
  • Bahwa berdasarkan SK Nomor 451 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh ATIUL FUADIYAH selaku Ketua KPU Kabupaten Tebo terdakwa adalah merupakan Anggota PPK Kecamatan SUMAY yang bertugas sebagai operator,

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. -------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

 

Bahwa Terdakwa RANDI HUMAIDI Bin M. NASIR. S selaku Anggota Kecamatan PPK Sumay yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam SUMAY ANDI SAPRI yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saya sampaikan kepada saksi ANDI SAPRI selaku Ketua Panwascam dan ARIS CHANDRA selaku Anggota Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 2.481 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.157 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 1.324 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Sumay di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada kepada Anggota PPK Sumay mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Sumay, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MAHYARUDIN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Sumay).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Sumay dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 71 TPS di Kecamatan Sumay, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) perubahaan pada aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan sumay dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 2.481 suara sementara pada C. Hasil Rekap hanya memperoleh 1.157 suara, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 1.324 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK sumay melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 3 (tiga) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, RIDO WINATA selaku Divisi data, dan DARMAWAN selaku Divisi Hukum, namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan SK Nomor 451 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh ATIUL FUADIYAH selaku Ketua KPU Kabupaten Tebo terdakwa adalah merupakan Anggota PPK Kecamatan SUMAY yang bertugas sebagai operator,       

 

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya