Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Mrt SUHARTONO 1.FIRDAUS alias JADI FIRDAUS
2.ELLY ARIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRDAUS alias JADI FIRDAUS
2ELLY ARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo)
2SUKAMTO ALIAS KAMTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tanah dan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa aquo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalah sah milik Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum;

Meletakkan sita atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;

Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa aquo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;

Memerintahkan agar Tergugat 1 menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Undang-Undang;

Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian material yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);

Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);

Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat 1.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak