Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Mrt | SUHARTONO | 1.FIRDAUS alias JADI FIRDAUS 2.ELLY ARIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan tanah dan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa aquo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalah sah milik Penggugat; Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum; Meletakkan sita atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa aquo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1042 Surat Ukur No. 1441/1981 atas nama SUHARTONO terletak di Jalan 13 /Cut Nyak Dien Kelurahan Mandiri Agung (Dahulu Kelurahan Wirotho Agung) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; Memerintahkan agar Tergugat 1 menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Undang-Undang; Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian material yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah); Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah); Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat 1.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |