Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Mrt AGUS JAMALUDIN, S.H. 1.HENDRI SAPUTRA Bin ILYAS
2.NUR KHOLIQ EFENDI Bin ROSID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1019/L.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS JAMALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Bin ILYAS[Penahanan]
2NUR KHOLIQ EFENDI Bin ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN:

------Bahwa ia Terdakwa I HENDRI SAPUTRA BIN ILIYAS bersama Terdakwa II NUR KHOLIQ EFENDI BIN ROSID, Sdr. Heriyanto (belum tertangkap) dan Sdr. Yatno (belum tertangkap) pada hari Jum’at  tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024,bertempat di Afdeling 1 Blok 137 PTPN IV RIMSA Desa Pematang Sapat  Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul  07.30 Wib Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I di Jl. Garuda RT. 001  Desa Sapta Mulia Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, kemudian Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “MAS SAYA LAGI TIDAK PUNYA UANG, KITA CARI-CARI KERJA APA YOK “ Terdakwa I jawab “ KALAU MAU DUIT AYOK KITA CARI BRONDOL “ dijawab Terdakwa II “AYOK“, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memanggil Sdr. Heriyanto yang berjarak kurang lebih dua meter dari rumah Terdakwa I dengan mengatakan “MAS HERI SINI MAU ADA YANG DIOMONGI “ dijawab Sdr. Heriyanto dari “IYA SAYA KESANA“, kemudian setelah Sdr. Heriyanto berada di Rumah Terdakwa I, Terdakwa II mengatakan kepada Sdr. Heriyanto “AYO CARI BRONDOLAN “ dijawab Sdr. Heriyanto “IYA AYOK AKU JUGA LAGI NGAK PUNYA UANG “ selanjutnya Terdakwa II membeli karung dengan menggunakan uang Terdakwa I sebanyak 10 (sepuluh) buah karung Warna Putih.
  • Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto berangkat menuju lokasi perkebunan sawit milik PTPN IV Rimsa yang berada di Afdeling 1 Blok 137 yang berjarak kurang lebih 2 (dua) KM dari rumah Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor vario warna Biru tanpa Nomor Polisi, Nomor Mesin JF31E0145851, Nomor Rangka MH1JF311XAK147020 milik Terdakwa I dengan berbonceng bertiga, kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa I pun memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto masuk kedalam perkebunan sawit yang berjarak kurang lebih 200 meter.
  • Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto mulai mengambil setiap brondolan buah sawit dan dimasukkan ke dalam karung yang dibawa masing-masing dimana Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto tanpa sepengetahuan dan seizin PTPN IV Rimsa, Terdakwa I mendapatkan brondolan buah sawit sebanyak tiga karung, Terdakwa II sebanyak empat karung dan Sdr. Heriyanto sebanyak tiga karung, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto bersama-sama memikul brondolan buah sawit yang berada didalam karung ke areal petani ( diluar perkebunan milik PTPN IV Rimsa ) yang jarak kurang lebih 200 meter atau tepatnya di arel pemakaman, kemudian setelah terkumpul Terdakwa I menelfon Sdr. Yatno mengatakan “YAT SUDAH SIAP BRONDOLANNYA DI PEMAKAMAN“ dijawab Sdr. Yatno “IYA SAYA KESANA“, selanjutnya Sdr. Yatno datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil carry pick up warna putih dengan Nomor Polisi AB 8156 LD, Nomor Rangka MHMUKTUZEBK062253, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto  memasukkan 10 (sepuluh) karung brondolan ke bak mobil yang dibawa Sdr. Yatno, selanjutnya mobil Sdr. Yatno terpuruk karna kondisi jalan tanah yang dalam keadaan berlumpur atau becek, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Heriyanto berusaha mendorong mobil namun tidak berhasil, selanjutnya sekira jam 23.00 Wib, Saksi Abdullah, Saksi Linora, Saksi Arjuna bersama rekan-rekan security dari PTPN IV Rimsa kurang lebih 20 orang datang menangkap Terdakwa I bersama Terdakwa II, sedangkan Sdr. Yatno dan Sdr. Heriyanto berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II, mobil, beserta sepeda motor dan brondolan buah sawit tersebut di bawa ke Polsek Rimbo Bujang.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRI SAPUTRA BIN ILIYAS bersama Terdakwa II NUR KHOLIQ EFENDI BIN ROSID PTPN IV RIMSA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.660.600,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah).   

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya