Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Mrt MASHURI PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASHURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan bahwa kepemilikan atas Surat Hak Milik (SHM) No.574. dan Surat Hak Milik (SHM) No.315. berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara Gugatan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah  merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat semua salinan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan pembayaran Rp.53,100,367,-(lima puluh tiga juta seratus ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) adalah pembayaran yang sah dan berharga menurut ketentuan hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran senilai Rp.500.000,-(lima juta rupiah) setiap bulannya;
  6. Menyatakan upaya proses pelaksanaan penjualan atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.574. dan Surat Hak Milik (SHM) No.315, cacat hukum atau batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini..

 

SUBSIDEIR:

Apabila Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak