Pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling VI Blok AE24C PT. PHK makin Grup Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo
Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang diketahui pada saat pelapormau mengecek pekerjaan tenaga birongan dan pelapor melihat ada orang yang sedang mengutip berondolan buah sawit lalu pelapor menegur orang tersebut dan orang yang sedang mengutip brondolan tersebut langsung melarikan diri kemudian pelapor langsung menghubungi security untuk mengejar dan mencari orang yang mencuri brondolan buah sawit tersebut lalu pada saat melakukan pencarian dan pengejaran scutity mendapatkan 1 (satu) orang terlapor yang sedang membawa 3 (tiga) karung rondolan buah sawit
Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHPidana-------------- |