Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Mrt BUDIARTI,S.H. 1.SUJATMIKO Alias MIKO BIN MARJONO
2.M. NASRI Bin ZULKIFLI (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-859/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJATMIKO Alias MIKO BIN MARJONO[Penahanan]
2M. NASRI Bin ZULKIFLI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa 1 SUJATMIKO Als MIKO Bin MARJONO bersama-sama dengan  Terdakwa 2 M. NASRI Bin ZULKIFLI, saksi JUNAIDI ARIFTO Bin M. YUNUS, dan Sdr. MURSAL (DPO)  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa NASRI sedang mengobrol dengan terdakwa SUJATMIKO di rumah terdakwa SUJATMIKO di Desa Baru RT 02 RW 005, Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, kemudian Sdr. MURSAL (DPO) menghubungi terdakwa NASRI dengan berkata:”lagi dimano? (lagi dimana?)”, dan dijawab oleh terdakwa NASRI:”lagi di rumah miko”, lalu Sdr. MURSAL berkata:”aku lagi di dekat panca dari dusun”, dan dijawab oleh terdakwa NASRI:”ngapo abang disitu? (kenapa abang di situ?)”, lalu Sdr. MURSAL berkata:”ado gambaran sapi di siko di depan kuburan orang medan ko (ada gambaran sapi di sini di depan kuburan orang medan itu)”, dan dijawab oleh terdakwa NASRI:”bebenar dikit bang hari ko siang, agek kito digebuk masa (benar sedikit bang, hari ini siang, nanti kita diamuk masa)”, lalu Sdr. MURSAL menjawab:”dak apo apo aman di siko dak ado rumah orang (tidak apa-apa aman disini tidak ada rumah orang)”, lalu terdakwa NASRI berkata:”payo lah bang, pakai apo nangkapnyo? (ayo lah bang, pakai apa nangkapnya?)”, lalu dijawab oleh Sdr. MURSAL:”pakai tali lah aku bawa dalam jok motor”, dan terdakwa NASRI menjawab:”oke lah kami kesana”. kemudian terdakwa NASRI bersama dengan terdakwa SUJATMIKO pergi ke simpang panca motor dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna orange milik terdakwa SUJATMIKO, lalu bertemu dengan Sdr. MURSAL dengan membahas rencana untuk mengambil sapi.
  • Kemudian pada pukul 15.00 WIB terdakwa SUJATMIKO bersama-sama dengan terdakwa NASRI dan Sdr. MURSAL berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. MURSAL bersama-sama pergi ke Kebun Sawit Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. kemudian terdakwa SUJATMIKO, terdakwa NASRI, dan Sdr. MURSAL melihat ada beberapa ekor sapi. lalu terdakwa NASRI mendekati sapi-sapi tersebut, namun sapi-sapi tersebut berlari menghindar. lalu Sdr. MURSAL berkata:”dak kan dapat di kau dak, biak aku yang nangkapnyo (tidak akan kamu dapat, biar aku yang menangkapnya)”, lalu Sdr. MURSAL mengeluarkan air berisi garam dalam botol merek aqua dan tali berwarna putih berlumpur dari dalam jok milik Sdr. MURSAL, lalu Sdr. MURSAL memberikan air garam tersebut kepada salah satu sapi namun sapi tersebut tidak mau jinak, lalu Sdr. MURSAL mengambil 1 (satu) bungkus garam yang berada di dalam jok motornya dan dituangkan ke dalam botol aqua tersebut, kemudian diberikan kepada sapi tersebut. lalu sapi tersebut jinak dan Sdr. MURSAL mengikat tali berwarna putih ke kalung tali di leher sapi tersebut dan dikaitkan ke batang pohon sawit. lalu Sdr. MURSAL menutup kedua mata sapi tersebut dengan menggunakan karung berwarna putih dan diikat menggunakan tali rapia berwarna hijau. kemudian terdakwa NASRI dan terdakwa SUJATMIKO ikut membantu menarik / menggiring sapi tersebut ke kebun karet. lalu sesampainya di kebun karet terdakwa NASRI, bersama dengan terdakwa SUJATMIKO dan Sdr. MURSAL merebahkan sapi, kemudian Sdr. MURSAL mencabut golok yang tergantung di pinggangnya dan menggorok leher sapi tersebut. Setelah sapi tersebut mati, Sdr. MURSAL menyayat perut sapi dan mengeluarkan isi perut sapi. lalu terdakwa NASRI memasukan isi perut sapi tersebut ke dalam karung berwarna putih yang digunakan untuk menutup mata sapi tersebut. Setelah itu terdakwa SUJATMIKO bersama-sama dengan terdakwa NASRI dan Sdr. MURSAL memotong sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian.
  • Kemudian terdakwa NASRI datang ke rumah saksi JUNAIDI dan berkata:”lah selesai ned, lah dipotong-potong sapinyo (sudah selesai ned, sudah dipotong-potong sapinya)”, dan dijawab oleh saksi JUNAIDI:”iyolah”. kemudian saksi JUNAIDI pergi ke kebun karet menggunakan mobil merek Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BH 1273 WE milik saksi UNTUNG. sedangkan terdakwa NASRI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. MURSAL. Sesampainya di kebun Karet Terdakwa NASRI dan saksi JUNAIDI menemui terdakwa SUJATMIKO dan Sdr. MURSAL, kemudian bersama-sama mengangkat sapi dan karung berwarna putih yang berisi isi perut sapi ke dalam mobil dari bagian belakang mobil, yang sudah tidak ada bangku baris belakang dan bangku baris tengah, hanya ada bangku baris depan di mobil tersebut. Setelah itu terdakwa NASRI, bersama dengan saksi JUNAIDI, dan Sdr. MURSAL pergi ke rumah Sdr. ANTO di Kuamang Kuning Kabupaten Bungo untuk menjual sapi tersebut. Di perjalanan Sdr. MURSAL menghubungi Sdr. ANTO dan berkata:”bos, saya sudah meluncur”, dan dijawab oleh Sdr. ANTO:”oke lah”. Sesampainya di rumah Sdr. ANTO, Terdakwa NASRI bersama-sama dengan saksi JUNAIDI, dan Sdr. MURSAL menurunkan sapi tersebut dari mobil ke belakang rumah Sdr. ANTO. setelah itu, terdakwa NASRI bersama dengan saksi JUNAIDI langsung mencuci mobil tersebut, sedangkan Sdr. MURSAL berunding harga sapi dengan Sdr. ANTO. Setelah itu, terdakwa NASRI bersama dengan saksi JUNAIDI, dan Sdr. MURSAL langsung pulang.
  • Bahwa sapi tersebut dijual kepada Sdr. ANTO dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati bersama-sama oleh terdakwa SUJATMIKO, terdakwa NASRI, saksi JUNAIDI, dan Sdr. MURSAL.  
  • Bahwa terdakwa SUJATMIKO, terdakwa NASRI, saksi JUNAIDI, dan Sdr. MURSAL mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut tanpa diketahui dan tidak ada izin dari pemiliknya yakni saksi ANTO Bin SAKIMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi ANTO Bin SAKIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya