Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Mrt PRIYADI 1.Heri Ansyah Als Heri Bin Khairul
2.M. Riski efendi Bin sahrul efendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/07/III/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PRIYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Ansyah Als Heri Bin Khairul[Penahanan]
2M. Riski efendi Bin sahrul efendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib di Perkebunan Blok 6 Koperasi Prosedur Tanera Makmur (KPTSM) Desa Kunangan Kec.Tebo Ilir Kab.Tebo

 

Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang di ketahui pada saat saksi an.ruslan hendak pergi memancing dan menemukan terlapor an.M .riski yang sedang melangsir tbs dan kemudian saksi an. Ruslan bertanya kepada terlapor an. M. Ririski “ buah dari mano ? “ dan di jawab terlapor an.mrriski " Kebun awak dewek lah ang setelah itu  saksi an.ruslan menuju lokasi dan menemukan terlapor an.heri ansyah serta menemukan pelepah sawit dalam  keadaan sudah terpotong / sudah di panen. setelah itu saksi an. Ruslan kembali kelokasi pertama dan langsung menelepon saksi an. sawal saputra pangabean dan memberitahukan bahwa buah sudah dipanen/ dicuri oleh terlapor an.heri ansyah dan terlapor an.miriski. Kemudian kedua terlapor mengakui telah melakukan panen dikebun milik Koperasi Prosedur Tanera Makmur (KPTSM)

Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHpidana-------------

Pihak Dipublikasikan Ya