Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Mrt 1.Hari Anggara, S.H. M.H.
2.Shandra Fransiska, S.H., M.H.
EDI MULYADI Bin Alm. SADI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –885/L.5.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
2Shandra Fransiska, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI MULYADI Bin Alm. SADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL, S.HEDI MULYADI Bin Alm. SADI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

       KESATU

Primair :

------ Bahwa terdakwa EDI MULYADI Bin Alm. SADI bersama – sama dengan SOBIRIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 10 Juni 2022 , 23 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Edy Mulyadi Tegal Sari RT 012 Sungai Jernih Kec. Muara Tabir Kab. Tebo dan di Kantor Kepala Desa Tambun Arang  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili , melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,  perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   ----------------------

  • Bahwa PT APN (Andika Permata Nusantara) adalah anak perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan dalam perkembangannya berencana melakukan pengembangan bisnis untuk pembangunan lahan perkebunan baru beserta pembangunan pabrik kelapa sawit yang berlokasi  di Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo.
  • Bahwa pada awal Januari 2022 saksi JOHANNES KANG anak dari SUKIMAN KANG yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT APN (Andika Permata Nusantara) yang bertanggung jawab atas rencana pembangunan lahan perkebunan baru serta pembangunan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo, mendapat informasi dari rekan bisnis perusahaan an. TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN (Ketua Koperasi Bernay Jaya) adanya lahan yang di kuasai oleh Suku Anak Dalam (SAD) dan masyarakat Desa Tanah Garo  yang berpotensi bisa di berdayakan.
  • Bahwa kemudian dilakukan pertemuan dengan TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN yang dilanjutkan dengan pengecekan lokasi lahan yang disepakati dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022 s.d. 05 Maret 2022.
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 23 Februari 2022 s.d. 05 Maret 2022 saksi Johannes Kang bersama dengan KRISTIANSYAH selaku petugas Geographic Informasi System (GIS) yang mewakili PT APN (Andika Permata Nusantara) bersama TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keberadaan lahan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2022 saksi Yohannes Kang yang mewakili pihak PT APN (Andika Permata Nusantara) bertemu dengan masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam  sebagai pemilik lahan ( yang memperoleh lahan di Desa Tanah Garo pada tahun 1958 seluas 9000 Ha dan pada tahun 2019 saksi MUBAR anak dari NGAWAI bersama dengan Suku Anak Dalam (SAD) lainnya menyerahkan lahan dengan luas 1500 Ha ke masyarakat Desa Tanah Garo dan pada bulan Juni 2022 tanah tersebut dimitrakan kepada KUD Bernay Jaya Sejahtera), yang didampingi Kepala Desa Tanah Garo saksi Syurya untuk melakukan sosialisasi mengenai visi misi PT APN (Andika Permata Nusantara) yang mana setelah dilakukan sosialisasi masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam setuju dan bersedia bekerja sama dengan PT APN (Andika Permata Nusantara) terkait rencana untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada 23 Juli 2022 dibuat kesepakatan dalam Memory of Understanding (MoU) antara PT APN (Andika Permata Nusantara) dengan KUD Bernay Jaya Sejahtera (yang anggotanya terdiri dari masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam) dengan pola kemitraan 20:80 selama 25 tahun dengan luas lahan 7000 Ha yang lokasinya berada di Desa Tanah Garo. Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, sedangkan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit diperlukan lahan seluas 50 Ha.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2022 saksi Anton anak dari Andi Suseno  selaku Direktur Utama PT APN (Andika Permata Nusantara) membeli lahan dari masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam seluas 50 Ha dengan harga Rp 1.001.600.000,- (satu miliyar satu juta enam ratus ribu rupiah), yaitu dari:
  1. HERIANTO seluas 2,7 Ha dengan bukti penguasaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) a.n. HERIANTO dengan luas  ± 20 Ha Diketahui Kepala Desa Tanah Garo an. SYURYA tertanggal 27 Agustus 2019.
  2. BASMI seluas 17,67 Ha dengan bukti penguasaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. BASMI dengan luas  ± 19.67 Ha Diketahui Kepala Desa Tanah Garo an. SYURYA tertanggal 27 Agustus 2019.
  3. SAKBAN seluas 3,14 Ha dengan bukti penguasaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. SAKBAN dengan luas  ± 15,87 Ha Diketahui Kepala Desa Tanah Garo an. SYURYA tertanggal 27 Agustus 2019.
  4. SICIKAT seluas 8,47 Ha dengan bukti penguasaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. SICIKAT dengan luas  ± 20 Ha Diketahui Kepala Desa Tanah Garo an. SYURYA tertanggal 27 Agustus 2019, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik atas nama KEREJO;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik atas nama SABAN;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik atas nama SYAMSUDDIN;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik atas nama BASARAT.
  1. SYAMSUDDIN seluas 18,09 Ha dengan bukti penguasaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. SYAMSUDDIN dengan luas  ± 20 Ha Diketahui Kepala Desa Tanah Garo an. SYURYA tertanggal 27 Agustus 2019.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2022 saksi Anton Anak dari Andi Suseno pihak PT APN (Andika Permata Nusantara) mengajukan penerbitan sporadik yang tertera dalam jual beli tertanggal 23 September 2022 tersebut menjadi atas nama ANTON anak dari ANDI SUSENO (Direktur Utama PT Andika Permata Nusantara) yang diketahui oleh Kepala Desa Tanah Garo atas nama SYURYA (yang nantinya akan dibuatkan HGB atas nama PT Andika Permata Nusantara).
  • Bahwa setelah PT. Andia Permata Nusantara (PT.APN) memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tanggal 06 Oktober 2022 , dan memperoleh lahan tersebut selanjutnya saksi Anton Anak dari Andi Seseno mengajukan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) , dan dalam rangka mendapatkan IUP (Izin Usaha Perkebunan ) atas nama PT Andika Permata Nusantara , salah satu persyaratan  adalah Pertimbangan Teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi.
  • Bahwa kemudian PT Andika Permata Nusantara (PT.APN) mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Berusaha (izin lokasi) untuk rencana perkebunan seluas 6000 Ha di wilayah Desa Tanah Garo dan di Sungai Jernih dan rencana pabrik kelapa sawit seluas 50 Ha (lima puluh hektar) yang berlokasi di Desa Tanah Garo , dengan mengajukan permohonan dan mendaftarkan permohonannya ke kantor DPMPTSP Kab. Tebo (aplikasi OSS), selanjutnya PT Andika Permata Nusantara membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena aplikasi yang digunakan tersebut sudah terkoneksi dengan Kantor Badan Pertanahan Kab. Tebo sehingga pihak BPN Kab. Tebo menindaklanjuti permohonan tersebut dengan berkoordinasi kepada PT Andika Permata Nusantara untuk melengkapi berkas permohonan pertimbangan teknis (pertek).
  • Bahwa atas permohonan tersebut pihak BPN Kab. Tebo menugaskan saksi Muhammad Yunus, S.H. Bin Ishak bersama Septriyadi Nugraha, S.Tr., Deny Andriawan, S. Tr., Hamdani dan sebelum turun kelapangan melaksanakan pengecekan titik koordinat saksi Muhammad Yunus,SH berkordinasi dengan  Tim PT Andika Permata Nusantara yaitu petugas ukur yang bernama Kristiansyah  dan menerima titik koordinat yang sebelumnya sudah diambil oleh petugas ukur dari pihak PT Andika Permata Nusantara.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2022 dilakukan pengecekan lapangan, oleh saksi Muhammad Yunus, S.H. Bin Ishak bersama Septriyadi Nugraha, S.Tr., Deny Andriawan, S. Tr., Hamdani berdasarkan titik koordinat yang diberikan oleh petugas ukur PT Andika Permata Nusantara dan dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian data yang diperoleh  di olah dan di lakukan overlay yang berbasis data pada Peta Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Tebo tahun 2013 s.d 2033, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Permendagri Nomor 81 tahun 2016 diketahui :
  1. Untuk lokasi yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. APN berada di Desa Tanah Garo dan di Desa Sungai Jernih dalam kecamatan Muaro Tabir Kab. Tebo;
  2. Lokasi yang direncanakan untuk Pabrik Kelapa Sawit PT Andika Permata Nusantara berada di Desa Tanah Garo Kec. Muaro Tabir Kab. Tebo ;

Dan dalam melakukan pengecekan atas koordinat tersebut hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan Nomor: 73/BA-06.09/XI/2022, tanggal 11 November 2022.

  • Bahwa selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tebo membuat produk pertimbangan teknis pertanahan yang tidak ada catatan tumpang tindih dengan izin pihak lain dan tidak termasuk kawasan hutan, yaitu:
  1. Kegiatan perkebunan kelapa sawit untuk luas 6.107,01 Ha (enam ribu seratus tujuh koma satu hektar) berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: NT.01.03/432-15.09.400/IX/2022 tanggal 21 September 2022.
  2. Kegiatan pembangunan pabrik pengolahan buah kelapa sawit untuk lahan seluas 50,8 Ha (lima puluh berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: NT.01.03/526-15.09.400/XI/2022, tanggal 14 November 2022.
  • Bahwa atas Pertimbangan Teknis (Pertek) kemudian terbit PKKPR untuk kegiatan berusaha, izin lokasi PT Andika Permata Nusantara, yaitu:
  1. Pada tanggal 03 Oktober 2022 terbit PKKPR: Untuk Kegiatan Berusaha (Izin Lokasi) nomor : 03102210311509002 untuk areal perkebunan seluas 6.107,09 Ha;
  2. Pada tanggal 26 November 2022 terbit PKKPR untuk Kegiatan Berusaha (Izin Lokasi) nomor : 261122103115090001 untuk areal perkebuanan seluas 50,08 Ha.
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2022 pada saat PT Andika Permata Nusantara melakukan perintisan diatas areal 50,08  Ha tersebut , pada saat petugas di lapangan yaitu saksi Ari Aliyansyah berada dilokasi menemukan adanya aktivitas steking lahan dengan mengunakan alat berat yang dilakukan atas perintah terdakwa Edi Mulyadi  yang mengaku sebagai pemilik lahan.
  • Bahwa kemudian atas kejadian tersebut saksi Ari Aliyansyah melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Rejhi Praguna yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha PT Andika Permata Nusantara yang juga seblumnya  pernah juga menerima laporan dari humas PT Andika Permata Nusantara menunjukkan foto surat jual beli yang di tanda tangani oleh Kepala Desa  Mekar Limau Manis atas nama Sayuti.
  • Bahwa atas informasi tersebut saksi Anton anak dari Andi Suseno (Direktur Utama PT Andika Permata Nusantara) memberikan kuasa kepada saksi Rejhi Praguna melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jambi tertanggal 14 Desember 2022.
  • Bahwa kemudian diketahui terdakwa Edi Mulyadi melakukan klaim terhadap tanah yang di kuasai oleh PT Andika Persada Nusantara (PT APN) dengan memakai surat keterangan jual beli dari saksi Zam Zami, saksi Hengki, saksi Zulpan, saksi Abdul Wahab, saksi Syamri, saksi H. Nasrun, saksi H. Tarmuzi, saksi H. Sayuti, Sanin, saksi Azih yang tidak memiliki bukti kepemilikan , selanjutnya terdakwa  Edi Mulyadi bersama dengan saksi Sobirin membuat Surat Keterangan Jual Beli dengan cara mengetik di rental Desa Mekar Limau Manis Kabupaten Merangin yaitu :
  1. ZAM ZAMI seluas ± 53 Ha yang berlokasi di sebelah kanan Sungai Bernai dalam wilayah Hukum Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 14 Juli 2022 di ketahui oleh Kepala Desa Mekar Limau Manis atas nama MUHAMAD BISROH DIRHAMSYAH, S.Sos;
  2. HENGKI seluas ± 22 Ha yang berlokasi di Seranten wilayah Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 22 Maret 2022 di Kepala Desa Mekar Limau Manis atas nama SYAYUTI;
  3. ZULPAN seluas ± 9,1 Ha yang berlokasi di di Seranten wilayah Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 22 Maret 2022 di Kepala Desa Mekar Limau Manis atas nama SYAYUTI;
  4. ABDUL WAHAB seluas ± 22 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin namun tidak dibuatkan surat jual beli;
  5. SYAMRI seluas ± 12 Ha yang berlokasi di Sebelah Kanan Sungai Bernai Wilayah Hukum Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juni 2022 di Kepala Desa Mekar Limau Manis atas nama MUHAMAD BISROH DIRHAMSYAH, S.Sos;
  6. H. NASRUN seluas ± 28 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin sekiranya pada bulan Juli 2022 dan yang mana luas 13 Ha dibuatkan  surat jual belinya yang di ketahui Kepala Desa Mekar limau Manis atas nama MUHAMAD BISROH DIRHAMSYAH, S.Sos, sedangkan yang luas 15 Ha tidak dibuatkan surat jual belinya;
  7. H. TARMUZI seluas ± 20 Ha yang berlokasi di Desa Tambun Arang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo sekiranya tahun 2021 namun tidak dibuatkan surat jual belinya (secara lisan);
  8. H. SAYUTI seluas ± 36 Ha yang berlokasi di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin namun tidak dibuatkan surat jual beli dan tanah;
  9. SANIN seluas ± 45 Ha yang berlokasi di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin namun tidak dibuatkan surat jual beli dan tanah;
  10. AZIH seluas ± 23 Ha yang berlokasi di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin namun tidak dibuatkan surat jual beli dan tanah.
  • Bahwa setelah Surat Keterangan Jual Beli tersebut selesai diketik oleh saksi Sobirin , kemudian saksi Sobirin membawa Surat keterangan Jual beli tersebut kepada terdakwa  Edi Mulyadi untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli antara  terdakwa Edi  Mulyadi dengan Zamzami , antara terdakwa Edi Mulyadi dengan H.Nasrun,  antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Syamri , antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Hengki dan antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Zulpan,  selanjutnya saksi Sobirin membawa Surat Keterangan Jual Beli tersebut saksi  M. Bisroh Dirhamsyah,S.Sos (pengganti Kepala Desa atas nama Syayuti ) selaku Kepala Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin untuk menandatangani Surat Keterangan Jual Beli antara terdakwa Edi Mulyadi dengan  Edi  Mulyadi dengan Zamzami , antara terdakwa Edi Mulyadi dengan H.Nasrun,  antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Syamri , sedangkan Surat Keterangan Jual Beli antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Hengki dan antara terdakwa Edi Mulyadi dengan Zulpan ditandatangani oleh saksi Syayuti selaku Kepala Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin , akan tetapi pada saat memintakan tanda tangan  saksi Sobirin tidak menunjukkan dimana lokasi tanah yang diterangkan dalam Surat keterangan Jual Beli tersebut.
  • Bahwa kemudian saat pada terdakwa Edi Mulyadi hendak menjual lahan yang telah dibeli tersebut terdakwa  Edi Mulyadi merubah Lokasi tanah menjadi berada di Desa Tambun Arang karena mengetahui dari saksi Sobirin apabila lokasi tanah dibuat di Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin  maka Kepala Desa Mekar Limau Manis  tidak mau menandatangani Surat Keterangan Jual Beli Tanah tersebut karena Lokasi tanah bukan berada di wilayah Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Edi Mulyadi bersama dengan saksi Sobirin  membuat Surat Keterangan Jual Beli yang baru dengan  lokasi tanah yang dirubah dari Lokasi Tanah di Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin menjadi lokasi tanah di Desa Tambun Arang dengan cara mengetik di rental komputer membuat nama penjual dan pembeli, untuk nama penjual terdakwa  Edi Mulyadi menyuruh saksi Sobirin untuk mengetik nama penjual atas nama Zam Zami, Hengki, Zulpan, Abdul Wahab, Syamri, H. Nasrun, H. Tarmuzi, H. Sayuti, Sanin,dan  Azih tertanggal 10 Juni 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Zam Zam, Hengki, Zulpan, Abdul Wahab, Syamri, H. Nasrun, H. Tarmuzi, H. Sayuti, Sanin, dan Azih  yang berjumlah 107 (seratus tujuh) Surat keterangan Jual Beli .
  • Bahwa selanjutnya bertempat dirumah terdakwa Edi Mulyadi yang berada di Tegal Sari RT.012 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 10 Juni 2022 berjumlah 107 (seratus tujuh) tersebut terdakwa Edi Mulyadi bersama saksi Sobirin sengaja dengan kesadarannya menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli selaku pihak Penjual atas nama  Zam Zami, Hengki, Zulpan, Abdul Wahab, Syamri, H. Nasrun, H. Tarmuzi, H. Sayuti, Sanin, dan juga menandatangani pihak  Pembeli dan saksi-saksi yang tertera dalam Surat Keterangan Jual Beli sebanyak 107 (seratus tujuh) tertanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangai oleh saksi Alinapiah selaku  Pjs. Kepala Desa Tambun Arang, sebagai berikut :
  1. Penjual atas nama H. SAYUTI, menjual tanah kepada:
  1. ADE MUNJAENI seluas 1,7 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan ADE MUNJAENI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. SUYONO seluas 2,4 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SUYONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. MIFTAHUL ANAS seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan MIFTAHUL ANAS (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. M. SUKRON MUHLISIN seluas 2,4 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan M. SUKRON MUHLISIN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;                                                                                          
  5. FERDY KURNIAWAN seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan FERDY KURNIAWAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                  
  6. GUNAWAN seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan GUNAWAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                  
  7. SURANTO seluas 1,26 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SURANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                  
  8. FERI RULI WASONO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan FERI RULI WASONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                                   
  9. HERI ISWANTO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan HERI ISWANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.         
  10. FAIZIN seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan FAIZIN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                              
  11. SUCI YULIATIN seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SUCI YULIATIN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.   
  12. FAD’UL EMILINA seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan FAD’UL EMILINA (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.   
  13. SITI NURJANAH seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SITI NURJANAH (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                       
  14. AGUS FIAL KHOIRI HAQUE seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan AGUS FIAL KHOIRI HAQUE (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                              
  15. INDAH PUJI HARTATI seluas 2,8 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan INDAH PUJI HARTATI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                             
  16. HERU WIJAYANTO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan HERU WIJAYANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                                   
  17. NURKHOLIS seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan NURKHOLIS (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                      
  18. SARMI seluas 0,97 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SARMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                
  19. SUYONO seluas 1,7 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan SARMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                               
  20. EKO WIYANTO seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan EKO WIYANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.
  21. AGUS FIAL KHOIRI HAQUE seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. SAYUTI (penjual) dengan AGUS FIAL KHOIRI HAQUE (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH
  1. Penjual atas nama SANIN, menjual tanah kepada:
  1. SUNJIATI seluas 4 Ha kemudian suratnya dibuat menjadi 2 surat dengan masing masing surat seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan SUNJIATI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. EDI MURTONO seluas 8 Ha kemudian suratnya dibuat menjadi 4 surat dengan masing masing surat seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan EDI MURTONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                           
  3. EDI MULYADI seluas 3 Ha namun yang dibuat surat hanya seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan EDI MULYADI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                         
  4. JUWENI seluas 2,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan JUWENI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH        .                         
  5. SADINO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan SADINO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. ALI MAHMUDI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan ALI MAHMUDI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  7. LUKMAN seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan LUKMAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  8. WAHYU ENDRIAN SAKTI seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan WAHYU ENDRIAN SAKTI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  9. WAHYU ENDRIAN SAKTI seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SANIN (penjual) dengan WAHYU ENDRIAN SAKTI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;                                                                                             
  10. SITI RAHAYU seluas 6,5 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;                                                                                              
  11. BINTI ELWIN seluas 2,3 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;                                                                                                        
  12. TEGUH seluas 2,8 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  13. SUGENG seluas 1,8 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  14. UNTUNG PRASETIO seluas 2 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  15. SUROTO seluas 5,3 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  16. SURANTO seluas 1,6 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat.
  1. Penjual atas nama H. TARMUZI, menjual tanah kepada:
  1. PRIHANTO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan PRIHANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH          .            
  2. AGUS SETIAWAN seluas 2,9 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan AGUS SETIAWAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                       
  3. SAIFUL FIKRI seluas 1,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan SAIFUL FIKRI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                                
  4. SUGIYONO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan SUGIYONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                     
  5. SUMADI seluas 2,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan SUMADI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. JOKO PRASETIYO seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan JOKO PRASETIYO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                       
  7. EKO WIYANTO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan EKO WIYANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  8. FERI PANDANSARI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan FERI PANDANSARI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                                                       
  9. SUNARMI seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan SUNARMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                    
  10. ARISTIAN WINAHYU RAMSDHANI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan ARISTIAN WINAHYU RAMSDHANI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.                                                               
  11. BAMBANG seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan BAMBANG (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.
  12. ILHAM seluas 3 Ha namun yang dibuat surat hanya seluas 1,3 Ha yaitu berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. TARMUZI (penjual) dengan ILHAM (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.
  1. Penjual atas nama ZULPAN, menjual tanah kepada:
  1. SLAMET SONO REJO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan SLAMET SONO REJO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. PARTI seluas 2,4 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan PARTI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. SARIF seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan SARIF (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. NURKHOLIS seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan NURKHOLIS (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. NURKHOLIS seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan NURKHOLIS (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. INDAH PUJI HARTATI seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZULPAN (penjual) dengan INDAH PUJI HARTATI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  1. Penjual atas nama HENGKI, menjual tanah kepada:
  1. TRI NURHAYATI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan TRI NURHAYATI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.

Terhadap a.n. KARYONO seluas 13 Ha namun yang dibuat surat hanya seluas 8,8 Ha yaitu berdasarkan:

  1. Surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan ANTENG SUGIATMI (pembeli) seluas 1,6 Ha dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. Surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan KARYONO (pembeli) seluas 1,6 Ha dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. Surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan ANTENG SUGIATMI (pembeli) seluas 2 Ha dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. Surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan HENDIKA ABABIL (pembeli) seluas 2 Ha dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. Surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan ANTENG SUGIATMI (pembeli) seluas 1,6 Ha dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. EFDI SAPTONO seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan EFDI SAPTONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  7. BERTI NOVITA SARI seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan BERTI NOVITA SARI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  8. ANTOYO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan ANTOYO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  9. AGUS SALIM seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara HENGKI (penjual) dengan AGUS SALIM (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.
  1. Penjual atas nama ABDUL WAHAB, menjual tanah kepada:
  1. SUYADI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan SUYADI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. KAMAMI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan KAMAMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. SAWALUDIN POHAN seluas 1,6 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan SAWALUDIN POHAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. SAIFUL FIKRI seluas 1,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan SAIFUL FIKRI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. DAFFA AQIL RAHMAN seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan DAFFA AQIL RAHMAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. JAMAMI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan JAMAMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  7. JAMAMI seluas 1,1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan JAMAMI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  8. NURSAHIT seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan NURSAHIT (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  9. NURSAHIT seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan NURSAHIT (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  10. FAIZIN seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan FAIZIN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  11. WAHYU HIDAYAT seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan WAHYU HIDAYAT (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  12. DAFFA AQIL RAHMAN seluas 1,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ABDUL WAHAB (penjual) dengan DAFFA AQIL RAHMAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  13. AGUS SETIAWAN seluas 1,6 Ha Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  14. HANU PAMUJI seluas 2,3 Ha Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  15. SUTRISNO seluas 2 Ha Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  16. SUTINI seluas 2,1 Ha Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  17. SUSRI MISTE seluas 2 Ha Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat.
  1. Penjual atas nama H. NASRUN, menjual tanah kepada:
  1. WAHYONO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. NASRUN (penjual) dengan WAHYONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. SUYOTO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. NASRUN (penjual) dengan SUYOTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. MARYANTO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. NASRUN (penjual) dengan MARYANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. ALI SOFYAN seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. NASRUN (penjual) dengan ALI SOFYAN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. SAMIRUN seluas 2,1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara H. NASRUN (penjual) dengan SAMIRUN (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  1. Penjual atas nama AZIH, menjual tanah kepada:
  1. WIYADI seluas 1,6 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara AZIH (penjual) dengan WIYADI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. PUJIONO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara AZIH (penjual) dengan PUJIONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. SRI ISNI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara AZIH (penjual) dengan SRI ISNI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. M. RIZKI MAULIDIN seluas 2,6 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara AZIH (penjual) dengan SRI ISNI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. MARSONO seluas 12 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  6. DWI SULISTIANI seluas 1,6 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  7. TEGUH seluas 3 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat.
  1. Penjual atas nama SYAMRI, menjual tanah kepada:
  1. SUGIYO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SYAMRI (penjual) dengan SUGIYO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. SUGINO seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SYAMRI (penjual) dengan SUGINO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. SUGINO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SYAMRI (penjual) dengan SUGINO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. SUGIYO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SYAMRI (penjual) dengan SUGIYO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. SARIDI seluas 6 Ha namun yang dibuat surat hanya seluas 1 Ha yaitu berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara SYAMRI (penjual) dengan SARIDI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH.
  1. Penjual atas nama ZAM ZAMI, menjual tanah kepada:
  1. SLAMET RIYADI seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan SLAMET RIYADI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  2. NANA SUHARNA seluas 1 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan NANA SUHARNA (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  3. TARSIH seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan TARSIH (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  4. EKO PRASETYONO seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan EKO PRASETYONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  5. JUWENI seluas 2,3 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan JUWENI (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  6. ABDUL RAHMAN WAHID seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan ABDUL RAHMAN WAHID (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  7. MUHAMMAD ALI IMRON seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan MUHAMMAD ALI IMRON (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  8. LAMINAH seluas 2 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan LAMINAH (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  9. KISWANTO seluas 1,5 Ha berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan KISWANTO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
  10. EDI MURTONO seluas 20 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  11. BUDI seluas 2,5 Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat;
  12. TANJUNG seluas 2  Ha pada tanggal 10 Juni 2022 namun belum dibuatkan surat.
  1. tertanggal 23 Desember 2022 antara Zamzami dengan Kiswanto ,
  2. tertanggal 23 Desember 2022 antara Zamzami dengan Abdul Rahman Wahid ,  
  3. tertanggal 23 Desember 2022 antara Zamzami dengan Tutik Handayani,
  4. tertanggal 7 Maret 2023 antara Zamzami dengan Budi Santoso,
  5. tertanggal 7 Maret 2023 antara Zamzami dengan Harli Ahmad Tanjung,
  6. tertanggal 15 Maret 2022 antara Zamzami dengan Diran,
  7. tertanggal 6 Maret 2023 antara Sayuti dengan Edi Mulyadi.
  8. tertanggal 23 Desember 2022 antara Zamzami dengan Laminah ,
  9. tertanggal 20 Desember 2022 antara Abdul Wahab dan Nursahit,
  10. tertanggal 22 Desember 2022 antara Abdul Wahab dengan Jamami ,
  11. tertanggal 23 Desember 2022  antara Zamzami dengan Nana Suharna,
  12. tertanggal 23 Desember 2022 antara Zamzami dengan Abdul Rahmat Wahid
  13. tertanggal 21 Desember 2022  antara  Zamzami dengan Amar Makruf Husaini ,
  14. tertanggal 02 Februari 2023 antara Zamzami dengan Agus Fial Khoiri Haque,
  15. tertanggal 13 Maret 2023 antara Zamzami dengan Galih Akbar Sholehudin,
  16. tertanggal 3 Maret 2023 antara Zamzami dengan Riko Adhe Prayoga,
  17. tertanggal 9 Maret 2023 antara M.Subhan dengan Yulisa Defitriyani,
  18. tertanggal 8 Maret 2023 antara M.Yusuf dengan Yunus Adi Saputra,

dengan merubah lokasi tanah yang sudah  keluar dari Desa Tambun Arang ( sudah berada di lokasi Desa Tanah Garo) menjadi berada di Desa Tambun Arang yang diserahkan ke BPN Kab. Tebo pada akhir tahun 2022 melalui saksi Hazil Azwar,  sehingga terbit  Sertifkat Hak Milik sebanyak 18 (delapan belas) bidang seluas sekira 34,5 (tiga puluh empat koma lima) Ha, sebagai berikut:

  1. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02444 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama BUDI SANTOSO;
  2. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02446 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama EDI MULYADI;
  3. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02447 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama HARLI AHMAD TANJUNG;
  4. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02448 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama TUTIK HANDAYANI;
  5. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02455 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama DIRAN;
  6. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02460 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama KISWANTO;
  7. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02461 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama ABDUL ROHMAN WAHID;
  8. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02464 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama EDI MULYADI;
  9. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02465 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama LAMINAH;
  10. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02480 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama NURSAHIT;
  11. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02481 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama JAMAMI;
  12. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02483 / Tambun Arang tanggal 26 Mei 2023 atas nama NANA SUHARNA;
  13. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02556 / Tambun Arang tanggal 08 Juni 2023 atas nama AMAR MA'RUF HUSAINI;
  14. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 02942 / Tambun Arang tanggal 10 Juni 2023 atas nama AGUS FIAL KHOIRI HAQUE;
  15. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 03400 / Tambun Arang tanggal 21 Agustus 2023 atas nama GALIH AKBAR SHOLEHUDIN;
  16. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 03575 / Tambun Arang tanggal 22 Agustus 2023 atas nama YULISA DEFITRIYANI;
  17. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 03708 / Tambun Arang tanggal 22 Agustus 2023 atas nama RIKO ADHE PRAYOGA;
  18. Sertifikiat Hak Milik (SHM) Nomor : 03743 / Tambun Arang tanggal 30 Agustus 2023 atas nama YUNUS ADI SAPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wawan Lantip Nurhadi, S.H. Bin Budiyono yang bertugas Asisten Penata Kadastral Terampil di Seksi Survei dan Pemetaaan pada Kantor BPN Kab. Merangin diketahui atas permintaan Polda Jambi yang menindaklanjuti laporan polisi dari saksi Anton anak dari Andi Suseno (Direktur Utama PT Andika Permata Nusantara) yang memberikan kuasa kepada saksi  Rejhi Praguna sebagai karyawan PT Andika Permata Nusantara untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jambi tertanggal 14 Desember 2022 pada tanggal 01 Agustus 2023 dilakukan identifikasi objek perkara yang dilakukan oleh saksi Wawan Lantip Nurhadi, S.H. Bin Budiyono berdasarkan surat tugas dari Kantor Pertanahan Kab. Merangin No. 176/ST-15.02.UP.02.03/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dihadiri oleh saksi Abdul Wahab, saksi Zam Zami, saksi Hengki, saksi  H. Nasrun, saksi Zulfan, dan saksi Syamri (yang mengklaim sebagai pemilik tanah), pihak pemerintahan Kab. Merangin (Kabag Pemerintahan, Kepala Kesbangpol Camat Tabir Hilir), pihak pemerintahan Kab. Tebo, Camat Muara Tabir, Kades Mekar Limau Manis, Kades Rantau Limau Manis, Kades Tambun Arang, Kadeng Sungai Jernih, Pihak Polres Tebo, Polres Merangin, dan Polda Jambi.
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2023 dilakukan pengambilan titik koordinat/data dilapangan dilakukan saksi Wawan Lantip Nurhadi, S.H. Bin Budiyono sesuai penunjukan saksi Abdul Wahab, saksi Zam Zami, saksi Hengki, saksi  H. Nasrun, saksi Zulfan, dan saksi Syamri (yang mengklaim sebagai pemilik tanah), selanjutnya data tersebut diolah dan overlay ke dalam peta administrasi Kab. Merangin dan Peta lampiran Permendagri Nomor 81 Tahun 2016, tanggal 14 Oktober 2016 tentang batas daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, hasilnya di tuangkan didalam peta identifikasi lapangan terhadap objek perkara dengan kesimpulan : Bahwa letak tanah yang ditunjuk oleh yang mengaku pemilik tanah terletak di wilayah Kec. Muara Tabir Kab. Tebo (untuk wilayah desa, saksi tidak mengetahui secara pasti dan yang lebih mengetahuinya adalah pihak BPN Kab. Tebo).
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium forensik Nomor : 10/DTF/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan hasil :

DOKUMEN YANG DITERIMA :

Berupa 1 (satu) bungkus amplop Coklat berlabel dan berlak segel, selanjutnya di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel tercatat dengan No.Lab : 10 /DTF/2024 ( foto terlampir) dan setelah dibuka berisi :

A.DOKUMEN BUKTI :

    1. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ABDUL WAHAB disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan Nama : NURSAHIT disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 20 Desember 2022 ( NO.BB : 13/2024/DTF).

   2 . 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ABDUL WAHAB disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama JAMAMI disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 20 Desember 2022 ( No.BB 14/2024/DTF).

   3. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA dengan nama DIRAN disebut PIHAK KEDUA tertanggal Tambun Arang, 15 Maret  2022 ( No.BB 15/2024/DTF).

4.  1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama LAMINAH disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 23 Desember 2022 ( No.BB 16/2024/DTF).

5. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama KISWANTO disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 23 Desember 2022 ( No.BB 17/2024/DTF).

6. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama ABDULRAHMAN WAHID disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 23 Desember 2022 ( No.BB 18/2024/DTF).

7. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama TUTI HANDAYANI disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 23 Desember 2022 ( No.BB 19/2024/DTF).

8. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama BUDI SANTOSO disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 7 Maret 2023  ( No.BB 20/2024/DTF).

9. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama HARU AHMAD TANJUNG disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 7 Maret 2023 ( No.BB 21/2024/DTF).

10. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama GALIH AKBAR SHOLEHUDIN disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang13 Maret 2023 ( No.BB 22/2024/DTF).

11. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama NANA SUHARNA disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 23 Desember 2022 ( No.BB 23/2024/DTF).

12. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama RIKO ADHE PRAYOGA disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang,  3 Maret 2023 ( No.BB 24/2024/DTF).

13. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama AMAR MA’RUF HUSAINI disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 21 Desember 2022 ( No.BB 25/2024/DTF).

14, 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI antara Nama : ZAM ZAMI disebut PIHAK PERTAMA (Penjual) dengan nama AGUS FIAL KHOIRI HAQUE disebut PIHAK KEDUA (Pembeli) tertanggal Tambun Arang, 2 Februari 2023 ( No.BB 26/2024/DTF).

    Pada dokumen bukti tersebut terdapat tanda tangan an.ABDUL WAHAB dan ZAM ZAMI / ZAMZAMI yang dipersoalkan.

 

B.DOKUMEN PEMBANDING :

   Dokumen pembanding yang diterima :

   1. 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN TEBAS TEBANG, atas nama : DEBY SYAFRIZAL, HENGKI , ABDUL WAHAB, ZULPAN dan AZIH, tertanggal Mekar Limau Manis 15 Juli 2021.

 2. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH, antara Nama : H.FAUZAN disebut sebagai Pihak Pertama / PENJUAL dengan nama : ABDUL WAHAB disebut Pihak Kedua / PEMBELI, tertanggal Rantau Limau Manis 21 November 2021.

3.  1 (satu) lembar BERITA ACARA MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN (SAKSI), atas nama : ABDUL WAHAB tertanggal 10 Oktober 2023

4. 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPEL TANDATANGAN, atas nama : ABDUL WAHAB Bin MUHAMMAD (Alm) tertanggal 4 Maret 2024.

5. 1 (satu) lembar KARTU KELUARGA Nomor : 1502140712100001, Nama Kepala Keluarga : ZAMZAMI,  tertanggal, 02 12 2021 .

6. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH, antara Nama : ZAM ZAMI disebut Pihak Pertama (PENJUAL)  dengan Nama: EDI MULYADI disebut PIHAK KEDUA (PEMBELI),  tertanggal , Mekar Limau Manis , 14 Juli 2022.

7. 1 (satu) lembar SURAT atas nama : ZAMZAMI Kepada PT.PUSAT PENELITIAN KELAPA SAWIT (PPKS) MEDAN.

8. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH, antara Nama : H.MAKHRIL disebut sebagai Pihak Pertama (PENJUAL) dengan Nama : H.ZAMZAMI disebut Pihak Kedua (PEMBELI), tertanggal Rantau  Limau Manis, 02 Maret 2024

9. 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPEL TANDA TANGAN, atas nama : ZAM ZAMI Bin HUSIN (Alm), tertanggal 4-03- 2024

 

KESIMPULAN

 Dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :

A,Tanda tangan bukti QT1 mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda terhadap Tanda tangan pembanding KT1, atau dengan kata lain Tanda tangan atas nama ABDUL WAHAB yang dipersoalkan pada Butir LA (1 s.d 20) merupakan tanda tangan karangan ( Spurious Signature)

 

B. Tanda tangan bukti QT2a mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda terhadap Tanda tangan pembanding KT2, atau dengan kata lain Tanda tangan atas nama ZAM ZAMI / ZAMZAMI  yang dipersoalkan pada Butir LA ( 3 s.d 8) merupakan tanda tangan karangan ( Spurious Signature)

 

Tanda tangan bukti QT2b adalah Non Identik terhadap tanda tangan pembanding KT2, atau dengan kata lain tanda tangan atas nama ZAM ZAMI / ZAMZAMI yang dipersoalkan pada dokumen bukti butir LA (9 s.d.14) dengan tanda tanan atas nama ZAM ZAMI / ZAMZAMI / ZAM ZAMI BIN HUSIN (Alm) pada dokumen pembanding pada butir LB ( 4 s.d. 8) merupakan tangan tangan yang berbeda

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Edi Mulyadi bersama dengan saksi Sobirin tersebut PT Andika Permata Nusantara mengalami kerugian kurng lebih sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana

 

Subsidair :

------------  Bahwa terdakwa EDI MULYADI Bin Alm. SADI bersama dengan SOBIRIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 10 Juni 2022 dan 23 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Edi Mulyadi yang terletak di Tegal Sari RT 012 Sungai Jernih Kec. Muara Tabir Kab. Tebo dan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili , melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati/benar dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT APN (Andika Permata Nusantara) adalah anak perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan dalam perkembangannya berencana melakukan pengembangan bisnis untuk pembangunan lahan perkebunan baru beserta pembangunan pabrik kelapa sawit yang berlokasi  di Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo.
  • Bahwa pada awal Januari 2022 saksi JOHANNES KANG anak dari SUKIMAN KANG yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT APN (Andika Permata Nusantara) yang bertanggung jawab atas rencana pembangunan lahan perkebunan baru serta pembangunan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Tanah Garo, Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo, mendapat informasi dari rekan bisnis perusahaan an. TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN (Ketua Koperasi Bernay Jaya) adanya lahan yang di kuasai oleh Suku Anak Dalam (SAD) dan masyarakat Desa Tanah Garo  yang berpotensi bisa di berdayakan.
  • Bahwa kemudian dilakukan pertemuan dengan TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN yang dilanjutkan dengan pengecekan lokasi lahan yang disepakati dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022 s.d. 05 Maret 2022.
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 23 Februari 2022 s.d. 05 Maret 2022 saksi Johannes Kang bersama dengan KRISTIANSYAH selaku petugas Geographic Informasi System (GIS) yang mewakili PT APN (Andika Permata Nusantara) bersama TIMOTHY dan ZAINAL ABIDIN melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keberadaan lahan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2022 saksi Yohannes Kang yang mewakili pihak PT APN (Andika Permata Nusantara) bertemu dengan masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam  sebagai pemilik lahan ( yang memperoleh lahan di Desa Tanah Garo pada tahun 1958 seluas 9000 Ha dan pada tahun 2019 saksi MUBAR anak dari NGAWAI bersama dengan Suku Anak Dalam (SAD) lainnya menyerahkan lahan dengan luas 1500 Ha ke masyarakat Desa Tanah Garo dan pada bulan Juni 2022 tanah tersebut dimitrakan kepada KUD Bernay Jaya Sejahtera), yang didampingi Kepala Desa Tanah Garo saksi Syurya untuk melakukan sosialisasi mengenai visi misi PT APN (Andika Permata Nusantara) yang mana setelah dilakukan sosialisasi masyarakat Desa Tanah Garo dan Suku Anak Dalam setuju dan bersedia bekerja sama dengan PT APN (Andika Permata Nusantara) terkait rencana untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada 23 Juli 2022 dibuat kesepakatan dalam Memory of Understanding (MoU) antara PT APN (Andika Permata Nusantara) dengan KUD
Pihak Dipublikasikan Ya