Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa aquo yang terletak di Dusun Pelayang Tebat RT.002 Kelurahan/Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalah sah milik Penggugat;
- Meletakkan Sita Jaminan atas objek perkara aquo;
- Menyatakan bahwa T ergugat 1 dan Turut Tergugat 2 terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengganti dan membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat 1.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |