Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Mrt Jendro Hadi Wibowo, S.H. ASNAWI Als NAWI Bin AZRA’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jendro Hadi Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI Als NAWI Bin AZRA’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa ASNAWI Als NAWI Bin AZRA’I pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Lamo Desa Teluk Kasai Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB Saksi HERI AFRIYANTO Bin LUKMAN HAKIM kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam malam dengan nomor imei1 : 869065068683633 imei2 : 869065068683625 dan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan dirumah Saksi HERI AFRIYANTO yang beralamat di RT.14 Desa Sungai Rumbai Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo, kemudian atas kejadian tersebut Saksi HERI AFRIYANTO melaporkan kepada Kepolisian Polres Tebo. - Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023 Sdr. DEPIANSYAH (DPO) memberikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam malam dengan nomor imei1 : 869065068683633 imei2 : 869065068683625 dengan tanpa dilengkapi kotak maupun charger kepada KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI TEBO Komp. Perkantoran Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung Jalan Lintas Tebo-Bungo KM 12 Muara TeboTelp. (0744) 21070 Fax. (0744) 21768 www.kejari-tebo.go.id 2 Terdakwa, Terdakwa yang mengetahui Handphone tersebut bukan milik Sdr. DEPIANSYAH (DPO) dan Handphone tersebut lebih bagus dari Handphone yang dimiliki oleh Terdakwa kemudian menerima Handphone tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sehari-hari. - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Desa Medan Seri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo Saksi ASION OJAK REZEKI MANURUNG dan Saksi MASKONI DARSON yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo yang telah melakukan pelacakan titik lokasi keberadaan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam malam dengan nomor imei1 : 869065068683633 imei2 : 869065068683625 tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam malam dengan nomor imei1 : 869065068683633 imei2 : 869065068683625 tersebut sedang dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa. -----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya