Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2023/PN Mrt Robinson Manullang, SH Suharni Bin Jupni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.C/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/66/XII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Robinson Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suharni Bin Jupni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.30 wib di kebun PT. SKU Divisi 01Blok A 06 Desa Sungai keruh Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo,yang dilakukan oleh Tersangka SUHARDI BIN JUPNI, Pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib tersangka SUHARDI BIN JUPNI berangkat dari rumah menuju kebun PT.SKU hendak mencuri buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Merk Honda Scoopy warna hijau,dan membawa 1 (satu) bilah Dodos dengan ukuran panjang sekitar 2 (dua) meter,kemudian setibanya di lokasi kebun PT.SKU Divisi 01Blok A 06 PT.SKU Desa sungai keruh Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, lalu Tersangka SUHARDi BiN JUPNI melihat situasi sekitarsepi dan Tersangka SUHARDI BIN JUPNI meletakkan kendaraan di bawah pohon sawit, kemudian langsung memanen buah sawit tersebut dengan cara mendodos menggunakan alat dodos yang sudah Tersangka SUHARDI BIN JUPNI bawa dari rumah, satu pohon sawit dipanen 5 (lima) janjang buah sawit, setelah buah jatuh ke tanah kemudian Tersangka SUHARDI BIN JUPNI tinggalkan buah sawit tersebut di bawah pohon sawit, lalu Tersangka SUHARDI BIN JUPNI kembali kerumah untuk menjemput keranjang dan menukar kendaraan SPM honda Scoopy dengan Kendaraan SPM Honda Revo dan Kembali lagi ke kebun PT.SKU tempat Tersangka SUHARDI BIN JUPNI mencuri Sawit Sebelumnya, setibanya di lokasi Tersangka SUHARDI BIN JUPNI langsung mengangkat buah sawit yang dicuri kedalam keranjang laiu menuju ke luar kebun untuk menjual buah sawit tersebut, namun di Pos 2 PT. SKU Tersangka SUHARDI BIN JUPNI di hentikan oleh Security PT,SKU lalu di bawa Ke POlsek Tebo Tengah langsung diamankan setelah dilakukan penimbangan 5 (lima) janjang tersebut seberat 70 Kg dan apabila diuangkan sebesar Rp. 140.000 ( Seratus empat puluh ribu rupiah) akibat kejadan tersebut PT SKU mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000 (Seratus empat puluh ribu rupiah) kemudian tersangka SUHARDI BIN JUPNI dibawa ke Polsek Tebo Tengah untuk diproses lebih lanjut..

ERKARA:

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya