Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Mrt BUDIARTI,S.H. 1.MASARIS Als ARIS BIN EFENDI
2.SAMSUL TAJRI Als JERI Bin HAIRUL (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–792/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASARIS Als ARIS BIN EFENDI[Penahanan]
2SAMSUL TAJRI Als JERI Bin HAIRUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 MASARIS Als ARIS Bin EFENDI dan Terdakwa 2 SAMSUL TAJRI Als JERI Bin HAIRUL pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perkebunan milik Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM) Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, terdakwa MASARIS dengan berjalan kaki mendatangi rumah terdakwa SAMSUL di Dusun Air Panas RT 008 RW 006 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kemudian terdakwa MASARIS mengajak terdakwa SAMSUL untuk mengambil tandan buah segar di dalam perkebunan milik Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM) dengan berkata:”jeri kito masuk”, lalu terdakwa SAMSUL menjawab:”iyolah”, lalu terdakwa SAMSUL mempersiapkan `1 (satu) buah egrek besi warna hitam bertulisan MI dengan panjang kurang lebih setengah meter, dan terdakwa MASARIS pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan karung berwarna putih untuk menampung tandan buah segar. lalu terdakwa SAMSUL datang ke rumah terdakwa MASARIS dengan membawa egrek yang telah dipersiapkan. kemudian terdakwa MASARIS dan terdakwa SAMSUL pergi ke perkebunan milik Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM) di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya di perkebunan milik Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM) terdakwa SAMSUL mencari gagang kayu untuk menjadi pegangan di egreknya. kemudian terdakwa SAMSUL mengambil tandan buah segar menggunakan egrek, dan terdakwa MASARIS menampung tandan buah segar tersebut dengan menggunakan karung berwarna putih dan memindahkannya di dekat selokan air. setelah terdakwa SAMSUL merasa lelah, kemudian bergantian dengan terdakwa MASARIS yang mengambil tandan buah segar menggunakan egrek dan terdakwa SAMSUL yang memindahkan tandan buah segar tersebut dengan menggunakan karung berwarna putih di tumpukan tandan buah segar dekat selokan air. kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa MASARIS mengajak terdakwa SAMSUL berhenti mengambil tandan buah segar, dan bersama-sama pergi ke tumpukan tandan buah segar tersebut. setelah itu terdakwa MASARIS dan terdakwa SAMSUL memindahkan lagi tandan buah segar yang berada di dekat selokan air ke dekat jalan yang bisa dilalui kendaraan agar memudahkan saat mengangkut tandan buah segar untuk dijual. kemudian saat terdakwa MASARIS dan terdakwa SAMSUL beristirahat di dekat tumpukan tandan buah segar tiba-tiba datang saksi SAWAL mencurigai terdakwa MASARIS dan terdakwa SAMSUL mengambil tandan buah segar milik Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM), dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Tebo Ilir untuk ditindaklanjuti. Bahwa terdakwa MASARIS dan terdakwa SAMSUL mengambil tandan buah segar sebanyak 80 (delapan puluh) janjang tanpa diketahui dan tidak ada izin dari pihak Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM). Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Koperasi Produsen Tenera Sejahtera Makmur (KPTSM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.993.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya